Unit PPA Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Penelantaran Anak, Korban Kritis di RSSA

Unit PPA Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Penelantaran Anak, Korban Kritis di RSSA. (istimewa).
Unit PPA Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Penelantaran Anak, Korban Kritis di RSSA. (istimewa).

MALANG KOTA (SurabayaPost.id) — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap dugaan kasus penelantaran dan penganiayaan terhadap anak usia 3 tahun. Kasus ini terungkap setelah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang melaporkan adanya pasien anak dalam kondisi kritis dengan sejumlah luka di tubuhnya.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah orang tua salah satu tersangka di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang. Keduanya adalah SM (21) ibu kandung korban dan MA (26).

“Setelah menerima informasi dan laporan dari RSSA, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan, serta mengamankan SM dan MA. Fokus pertama kami mengarah ke penelantaran. Selanjutnya kami akan mengungkap secara menyeluruh penyebab luka yang dialami korban dan memastikan proses hukum berjalan profesional,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo, Jumat (29/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Korban diduga ditinggalkan oleh ibu kandungnya bersama pasangannya di depan rumah LN (47), nenek korban, di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Saat ditemukan, kondisi korban tidak sadarkan diri dan kritis. Tubuh korban juga ditemukan memiliki sejumlah luka dan memar, sehingga segera dirujuk ke RSSA untuk penanganan medis intensif.

Menurut keterangan saksi, kondisi fisik korban yang sebelumnya bertubuh berisi mengalami penurunan drastis hingga dalam keadaan kritis. Keterangan tersebut kini menjadi bagian materi pendalaman penyidik.

Kompol Aji menjelaskan, penyidik masih mendalami dugaan kekerasan yang dialami korban. Berdasarkan pemeriksaan awal, kekerasan diduga dilakukan berulang kali.

“Modus yang sedang kami dalami, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga berawal dari persoalan anak sering mengompol dan buang air di celana. Dari sana ditemukan dugaan tindakan kekerasan terhadap korban,” jelas Kompol Aji.

Korban saat ini masih dirawat di RSSA. (ist).
Korban saat ini masih dirawat di RSSA. (ist).

Dalam proses penyidikan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos warna abu-abu, daster warna oranye, kaos bergambar Ultraman warna oranye, korek api merah, tali, pisau, dan kasur warna biru.

Korban juga telah divisum di RSSA. Hasil sementara menunjukkan korban mengalami luka dan memar di beberapa bagian tubuh serta cedera serius. Hingga saat ini korban masih dirawat intensif di ruang PICU RSSA Kota Malang.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kompol Aji menegaskan, keselamatan dan pemulihan korban menjadi prioritas. Unit PPA berkoordinasi dengan UPTD PPA Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan Provinsi untuk mendampingi korban di rumah sakit.

“Kami terus berupaya menuntaskan perkara ini secara objektif dan berdasarkan pembuktian. Penyidikan masih berjalan, termasuk mendalami rangkaian kejadian dan memastikan peran masing-masing tersangka,” pungkasnya.

Penyidik juga masih menelusuri sejumlah lokasi lain yang diduga pernah menjadi tempat tinggal kedua tersangka, termasuk di wilayah Turen, Kabupaten Malang.

Menurut informasi, SM masih memiliki suami yang saat ini tersandung kasus narkoba. (lil).

Baca Juga: