MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (14/9/2026).
Dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), postur P-APBD 2026 mengalami penambahan. Pendapatan Daerah disepakati Rp2,33 triliun, naik Rp4,5 miliar. Belanja Daerah ditetapkan Rp2,63 triliun, juga naik Rp4,5 miliar. Sementara SiLPA tahun sebelumnya tercatat Rp303 miliar.
Juru Bicara Banggar DPRD Kota Malang, Eddy Widjanarko mengatakan Ranperda P-APBD 2026 telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan. Namun DPRD menyampaikan 5 rekomendasi strategis kepada Pemkot Malang.

5 Rekomendasi Strategis DPRD Kota Malang
1. Kejar Serapan Anggaran dan Tekan SiLPA
DPRD menyoroti masih rendahnya realisasi belanja di beberapa Perangkat Daerah yang baru mencapai sekitar 50 persen.
“Kami merekomendasikan Pemkot meningkatkan kualitas pelaksanaan dan serapan anggaran. Perlu percepatan program terukur dengan pengawasan berkala agar SiLPA 2026 bisa ditekan optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” tegas Eddy.
2. Optimalisasi Pendapatan Daerah
Untuk sisi pendapatan, DPRD mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
“Pemerintah harus mengoptimalkan melalui pemutakhiran data, peningkatan pengawasan, dan optimalisasi e-Tax agar potensi penerimaan tergali maksimal hingga akhir 2026,” jelasnya.
3. Validasi Data JKN dan Evaluasi Program Unggulan
Di sektor kesehatan, Dinas Kesehatan diminta berkoordinasi dengan Dinsos, Disdukcapil, dan BPJS untuk memvalidasi data peserta JKN yang ditanggung Pemda.
“Peserta yang tidak lagi berdomisili di Kota Malang atau pekerja pabrik harus dievaluasi agar tidak menimbulkan masalah pelayanan,” ujar Eddy.
Selain itu, pelaksanaan Program RT Berkelas diminta benar-benar berbasis kebutuhan riil masyarakat. Untuk beasiswa, DPRD mendorong adanya Peraturan Wali Kota khusus agar mahasiswa berprestasi non-keluarga tidak mampu tetap terakomodasi.
4. Mitigasi Bencana dan Penguatan DLH
DPRD meminta Dinas Lingkungan Hidup memperkuat mitigasi cuaca ekstrem.
“Kami meminta DLH mengawasi pohon yang berpotensi tumbang di ruas jalan dan fasilitas publik guna meminimalkan risiko keselamatan masyarakat,” ungkapnya.
5. Percepatan Relokasi Pasar Induk Gadang dan Penertiban Aset
Untuk tata kota, DPRD mendorong Pemkot menyampaikan kelengkapan administrasi relokasi Pasar Induk Gadang paling lambat Oktober 2026. Mulai dari data pedagang, kepastian hukum, hingga skema pembiayaan.
Merespons rekomendasi tersebut, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjadikan penataan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai prioritas.
“Ini menjadi prioritas saya untuk membenahi kembali terkait BMD. Karena BMD kita sangat banyak sekali,” tegas Wahyu.
Ia menyebut Pemkot akan menertibkan aset PSU, aset yang sudah berizin pemanfaatan tapi terlantar, serta aset yang mengalami alih fungsi tidak sesuai peruntukan. Langkah ini juga sebagai tindak lanjut atensi KPK.
“Kita sudah mulai melakukan penataan kembali dan menginventarisir bersama BPN. Tantangannya ada di anggaran, pengecekan lokasi, dan riwayat kepemilikan. Tapi insyaallah bisa diselesaikan,” pungkasnya. (lil).
