Gresik (SurabayaPost.id) – Angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan prajurit TNI AD menjadi perhatian serius jajaran Kodam V/Brawijaya. Sepanjang 2025 tercatat 16 insiden kecelakaan yang melibatkan prajurit. Empat di antaranya meninggal dunia, 10 mengalami luka berat dan satu lainnya mengalami luka ringan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Subdenpom V/4-2 Gresik menggelar Sosialisasi Safety Riding dan Safety Driving Prajurit Kodam V/Brawijaya Tahun Anggaran 2026, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan yang digelar di Gresik tersebut tidak hanya menekankan kemampuan teknis mengendarai sepeda motor maupun mobil, tetapi juga mengingatkan prajurit bahwa disiplin di jalan merupakan bagian dari keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Dansubdenpom V/4-2 Gresik Kapten CPM Maskun mengatakan, persoalan keselamatan berkendara tidak bisa hanya dilihat dari kondisi kendaraan. Faktor manusia justru menjadi salah satu hal yang harus mendapatkan perhatian.
“Sosialisasi ini dilatarbelakangi masih tingginya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan prajurit TNI AD,” kata Kapten Maskun.
Menurut dia, hingga 2026 telah tercatat tujuh kasus kecelakaan. Angka tersebut menjadi perhatian agar kecelakaan lalu lintas tidak terus bertambah dan menimbulkan korban jiwa.
Dalam materi yang disampaikan, faktor penyebab kecelakaan dikelompokkan menjadi human error, technical error dan force majeure.
Human error antara lain berkendara dalam kondisi mengantuk, menggunakan gawai saat mengemudi, melaju dengan kecepatan tinggi hingga mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol.
Sementara technical error berkaitan dengan kondisi kendaraan maupun sarana jalan. Rem yang tidak berfungsi dengan baik, ban gundul, kendaraan yang tidak dirawat serta kondisi jalan berlubang menjadi sejumlah faktor yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
“Artinya, keselamatan berkendara tidak cukup hanya dengan memiliki kendaraan dan surat-surat yang lengkap. Kondisi fisik pengendara, kondisi kendaraan dan situasi jalan juga harus diperhatikan,” jelasnya.
Untuk memperkuat pemahaman tersebut, Subdenpom V/4-2 Gresik menggandeng sejumlah instansi terkait. Hadir sebagai narasumber Kanit Kamsel Satlantas Polres Gresik Ipda Andreas Dwi Anggoro, Kabid Lalu Lintas Dishub Gresik Muhammad Nugroho, Jasa Raharja serta pelaku usaha otomotif Toyota Arina Gresik.
Kapten Maskun juga mengingatkan prajurit agar memahami batas kecepatan kendaraan bermotor sebagaimana ketentuan yang dirujuk dalam Permenhub RI Nomor 111 Tahun 2015.
Selain kecepatan, pemahaman terhadap hak utama pengguna jalan juga menjadi materi penting. Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur sejumlah kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan dalam kondisi tertentu, antara lain ambulans yang membawa orang sakit, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas dan kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas.
Menurut Maskun, disiplin berlalu lintas juga harus mencakup penghormatan terhadap hak pejalan kaki. Keberadaan trotoar dan fasilitas penyeberangan merupakan bagian dari sistem keselamatan lalu lintas yang harus dihormati seluruh pengguna jalan.
Para prajurit juga diberikan pemahaman mengenai kewajiban ketika terlibat kecelakaan lalu lintas sebagaimana Pasal 231 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pengemudi wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kejadian kepada kepolisian terdekat dan memberikan keterangan mengenai kecelakaan.
Kapten Maskun berharap edukasi tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Pemahaman yang diperoleh diharapkan diterapkan dalam perilaku berkendara sehari-hari sehingga angka kecelakaan yang melibatkan prajurit dapat ditekan.
“Keamanan dan keselamatan jalan bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan,” pungkasnya.
