Nyaris Bakar Massa Aksi, 13 Pemuda Pembawa Molotov di Tugu Malang Diciduk Polisi

Nyaris Bakar Massa Aksi, 13 Pemuda Pembawa Molotov di Tugu Malang Diciduk Polisi.
Nyaris Bakar Massa Aksi, 13 Pemuda Pembawa Molotov di Tugu Malang Diciduk Polisi.

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Aksi unjuk rasa damai di kawasan Tugu, Jalan Tugu depan Balai Kota Malang dan Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (28/10/2026) sore, nyaris berujung petaka. Massa aksi hampir menjadi korban pelemparan bom molotov dari sekelompok pemuda yang menyusup ke lokasi.

Beruntung, aksi nekat tersebut berhasil digagalkan Tim Satgas Preventif Strike Polresta Malang Kota. Sebanyak 13 pemuda yang membawa bom molotov langsung diciduk sebelum sempat beraksi.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno, mengungkapkan pengungkapan bermula dari patroli dan penyekatan yang dilakukan tim di sekitar lokasi unjuk rasa.

Nyaris Bakar Massa Aksi, 13 Pemuda Pembawa Molotov di Tugu Malang Diciduk Polisi.
Nyaris Bakar Massa Aksi, 13 Pemuda Pembawa Molotov di Tugu Malang Diciduk Polisi.

“Kemarin sekitar pukul 17.30 WIB, melihat ada 13 orang berjalan bersama dari Jalan Untung Suropati mengarah ke Balai Kota Malang. Selanjutnya, mereka diberhentikan oleh tim dan dilakukan pemeriksaan,” jelas Kombes Danang dalam konferensi pers di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Kamis (29/10/2026) malam.

Kecurigaan petugas terbukti. Saat digeledah, mereka kedapatan membawa bom molotov yang sudah siap dibakar dan dilempar ke arah massa.

“Saat dilakukan penggeledahan, ternyata mereka membawa bom molotov yang siap dibakar dan dilemparkan untuk membuat kerusuhan. Selanjutnya, mereka diamankan dan dibawa ke Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Inilah para tersangka yang berhasil Diamankan
Inilah para tersangka yang berhasil Diamankan

Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat bom molotov berupa botol kaca yang ujungnya telah diberi sumbu dan mengeluarkan aroma menyengat bahan bakar. Bom tersebut dibawa oleh dua orang di antara kelompok tersebut.

“Dari 13 orang yang diamankan, didapati dua orang diantaranya membawa empat bom molotov berupa botol kaca yang ujungnya telah diberi sumbu dan mengeluarkan aroma yang menyengat. Selanjutnya, mereka dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara mendalam,” kata Danang.

Hasil pendalaman, polisi memastikan mereka bukan bagian dari peserta aksi. Mereka datang dengan niat membuat kericuhan.

“Dari hasil penyidikan, tiga orang menjadi pembuat dan pembawa bom molotov, sembilan orang turut serta membantu rencana aksi, dan satu orang ditetapkan sebagai saksi. Selain molotov, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga botol minuman keras jenis arak dan 12 ponsel milik tersangka,” bebernya.

Barang bukti yang berhasil Diamankan
Barang bukti yang berhasil Diamankan

Kombes Danang menambahkan, dari hasil tes urine, ke-12 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka positif narkoba.

“Untuk modus operandi yang dilakukan para tersangka, mereka berniat merencanakan dan membuat kericuhan. Selain itu, hasil tes kesehatan dan tes urine menunjukkan bahwa ke-12 tersangka positif THC dan Benzo yang merupakan senyawa yang terkandung dalam ganja dan obat keras berbahaya (okerbaya),” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tiga tersangka utama pembuat dan pembawa molotov, yakni FH (26) warga Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, YWW (25) warga Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, dan IR (23) warga Kecamatan Klojen Kota Malang, dijerat Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 248 KUHP.

Sedangkan sembilan tersangka lain, yakni DRA (24), BSR (23), dan AD (25) warga Kecamatan Klojen, KA (27) dan IZA (25) warga Kecamatan Kedungkandang, BPT (21) dan MJM (24) warga Kecamatan Lowokwaru, serta AGP (29) dan ABA (25) warga Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, dijerat Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP.

“Sejak awal, mereka sengaja membuat bom molotov untuk membuat rusuh dengan dilempar ke arah massa aksi maupun Gedung DPRD Kota Malang. Sampai sekarang, kami masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap jaringan kelompok dan penyandang dana serta aktor intelektual di balik para tersangka. Kami juga masih dalami, mereka belajar dari mana untuk membuat bom molotov tersebut,”pungkasnya. (lil).

Baca Juga:

  • 38 Kasus Dibongkar, 50 Penjahat Ditangkap! Ini Hasil Operasi Sikat Semeru 2026 Polresta Malang Kota
  • Detik-Detik Polresta Malang Kota Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Remaja di Alun-Alun Merdeka
  • Setetes Darah Sejuta Harapan, Polresta Malang Kota Gelar Donor Darah di HUT Humas Polri ke-75
  • Polresta Malang Kota Intensifkan Sidak Tempat Hiburan Malam, 40 Pengunjung Jalani Tes Urine