MALANG (SurabayaPost.id) – Kasus penipuan 11 aset rumah dan tanah atas terdakwa Maria Purbowati kembali bergulir. Proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (20/02/2019) mendengar kesaksian dari para saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Djuanto, SH menghadirkan 10 saksi. Namun, yang datang baru enam saksi.
Di antara mereka adalah Sutanti selaku korban dan pelapor, Heri Supriadi (suami korban), dan anaknya. Selain itu, pengadilan turut menghadirkan Notaris Benediktus Bosu dan juga staffnya, Dini Anggita serta makelar transaksi jual-beli, Soedjono.
JPU Ubaidilah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menjelaskan bila dalam sidang tersebut baru tiga saksi yang memberikan keterangan. Sedangkan sisanya dihadirkan lagi pada sidang berikutnya.
Itu karena, kata dia, waktu persidangan hanya bisa memberikan kesempatan pada tiga saksi. Sehingga, para saksi yang belum memberikan keterangan akan diundang lagi pada sidang berikutnya. “Semoga para saksi itu bisa hadir semua,” kata dia.
Seperti diketahui, Maria Purbowati dituduh menipu dan menggelapkan 11 aset milik Sutanty. Aset – aset tersebut berupa tanah dan rumah.
Menurut Jaksa, awalnya Sutanty memberi kuasa pada Maria Purbowati untuk mengurus pajak asetnya. Namun, dalam perkembangannya justru aset-aset yang diuruskan tersebut justru berpindah kepemilikan pada orang lain.
Karena itu, Maria Purbowati yang warga Bareng Kulon, Klojen, Kota Malang itu dilaporkan ke Polda Jatim. Sehingga, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum lewat Pengadilan Negeri Kota Malang. (lil)
Leave a Reply