Minta Pendampingan, Dirut Perumdam Among Tirto Lakukan MoU dengan Kajari

Dirut Perumdam Among Tirto Eddy Sunaedi menandatangani MoU dengan Kajari Kota Batu Sry Heny Alamsari.
Dirut Perumdam Among Tirto Eddy Sunaedi menandatangani MoU dengan Kajari Kota Batu Sry Heny Alamsari.

BATU ( SurabayaPost.id ) – Sadar hukum, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Among Tirto, Kota Batu, Edy Sunaedi melakukan MuO pendampingan hukum perdata dan usaha negara dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Sry Eny Alamsari. Penandatanganan MoU itu disaksikan juga Kepala Seksi dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), I Nyoman Sugiarta bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dedy Agus Oktavianto di Hall Among Tirta, Jalan Kartini Kota Batu, Kamis (21/2/2019).

MoU Among Tirto dengan Kejaksaan Batu tersebut diakui Edy Sunaedi yang sapaan akrabnya Shokek. Menurut dia  sudah berjalan dua tahun dan ini perpanjangan yang ketiga kalinya.

“Berjalannya MuO Among Tirto dan Kejaksaan ini,manfaatnya sangat besar sekali terhadap kita, sehingga bisa melek hukum dan sadar hukum,karena bisa menerjemahkan hukum yang benar,” kata Shokek.

Meski begitu, Shokeh mengaku dengan berjalannya pendampingan hukum dari Kejaksaan tersebut, bukan berarti bisa berbuat seenaknya,lantas merasa kebal hukum dan sebagainya.

“Artinya setiap melangkah lebih berhati hati, karena kita selalu koordinasi dengan ahli hukum  dari Kejaksaan. Dari situlah kami ngangsu kawruh masalah hukum mengenai perundang undangan Perusahaan Air Minum,”ucapnya.

Sementara itu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Batu, I Nyoman Sugiarta, menjelaskan terkait MoU antara Kejaksaan Batu dan Perumdam sudah terlaksana tiga tahun, dua kali perpanjangan.

“Dalam pendampingan hukum ini dari perdata serta usaha negara dan bantuan pertimbangan hukum lainnya,” jelasnya.

Lantas, I Nyoman, jelaskan bentuk pendampingannya, yakni, non litigasi dan litigasi. Bantuan hukum perdata di bidang usaha negara.

“Tujuan bekerjasama ini, pertama mendampingi Perumdam Among Tirto Kota Batu, dalam permohonan pendapat hukum. Maupun dalam melakukan pencegahan.Bahkan sosialisasi permohonan pendapat hukum antara aturan lama dan aturan yang baru, berdasarkan PP 54, Tahun 2017, tentang perundang undangan Perusahaan Air Minum,’ timpal I Nyoman yang diamini Dedy Agus Oktavianto. (gus)

Baca Juga:

  • Dukungan WALI Makin Meningkat, Terbaru FKAUB Nyatakan Dukungannya
  • Lagi Joko Muliyono Atlet NPCI Batu Raih Emas di Ajang Peparnas 2024 Solo 
  • Balada Sampah Kota Batu Dari Sudut Pandang Seorang Wanita
  • Usai Dilantik Gelar Tasyakuran, Kades Pandanrejo Abdul Manan : Ayo Nutokno Bangun Deso
  • Peringati Hari Paliatif Sedunia, Dewanti : Mari Bergandengan Tangan Bantu Sesama dan Komunitas
  • Tarik Wisatawan, Disparta Bersama Polres Batu Gelar Tour Gowes Wisata Nasional
  • Event Tour Gowes Wisata Nasional 2022, Kadisparta Batu : Yakin Ribuan Pesertanya
  • Peduli Nguri – Uri Budaya dan Dukungan Promosi, DKKB Beri Piagam Penghargaan Kepada Kajati Jatim dan Kajari Batu
  • Wali Kota Batu, Puji Pagelaran “Mbatu Nabung Banyu” Prakarsa Perumdam Among Tirto Kota Batu
  • Sukseskan Pilpres 2024, DPC Partai Gerindra Kota Batu Deklarasi Koalisi Dengan PKB
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.