Minta Pendampingan, Dirut Perumdam Among Tirto Lakukan MoU dengan Kajari

Dirut Perumdam Among Tirto Eddy Sunaedi menandatangani MoU dengan Kajari Kota Batu Sry Heny Alamsari.
Dirut Perumdam Among Tirto Eddy Sunaedi menandatangani MoU dengan Kajari Kota Batu Sry Heny Alamsari.

BATU ( SurabayaPost.id ) – Sadar hukum, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Among Tirto, Kota Batu, Edy Sunaedi melakukan MuO pendampingan hukum perdata dan usaha negara dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Sry Eny Alamsari. Penandatanganan MoU itu disaksikan juga Kepala Seksi dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), I Nyoman Sugiarta bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dedy Agus Oktavianto di Hall Among Tirta, Jalan Kartini Kota Batu, Kamis (21/2/2019).

MoU Among Tirto dengan Kejaksaan Batu tersebut diakui Edy Sunaedi yang sapaan akrabnya Shokek. Menurut dia  sudah berjalan dua tahun dan ini perpanjangan yang ketiga kalinya.

“Berjalannya MuO Among Tirto dan Kejaksaan ini,manfaatnya sangat besar sekali terhadap kita, sehingga bisa melek hukum dan sadar hukum,karena bisa menerjemahkan hukum yang benar,” kata Shokek.

Meski begitu, Shokeh mengaku dengan berjalannya pendampingan hukum dari Kejaksaan tersebut, bukan berarti bisa berbuat seenaknya,lantas merasa kebal hukum dan sebagainya.

“Artinya setiap melangkah lebih berhati hati, karena kita selalu koordinasi dengan ahli hukum  dari Kejaksaan. Dari situlah kami ngangsu kawruh masalah hukum mengenai perundang undangan Perusahaan Air Minum,”ucapnya.

Sementara itu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Batu, I Nyoman Sugiarta, menjelaskan terkait MoU antara Kejaksaan Batu dan Perumdam sudah terlaksana tiga tahun, dua kali perpanjangan.

“Dalam pendampingan hukum ini dari perdata serta usaha negara dan bantuan pertimbangan hukum lainnya,” jelasnya.

Lantas, I Nyoman, jelaskan bentuk pendampingannya, yakni, non litigasi dan litigasi. Bantuan hukum perdata di bidang usaha negara.

“Tujuan bekerjasama ini, pertama mendampingi Perumdam Among Tirto Kota Batu, dalam permohonan pendapat hukum. Maupun dalam melakukan pencegahan.Bahkan sosialisasi permohonan pendapat hukum antara aturan lama dan aturan yang baru, berdasarkan PP 54, Tahun 2017, tentang perundang undangan Perusahaan Air Minum,’ timpal I Nyoman yang diamini Dedy Agus Oktavianto. (gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.