Kejari Pertajam Kasus Japung Insentif BPPKAD Gresik

GRESIK (SurabayaPost.id)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, memastikan belum ada indikasi tersangka lain dalam kasus jasa pungut insentif di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik. Kejari hari ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap14 saksi diantaranya, kepala bidang, bendahara, Sekpri, Staff bagian keuangan.

Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianto mengatakan, sampai hari ini belum ada indikasi adanya tersangka lain. Pemeriksaan yang ia lakukan berdasarkan fakta yang ada sehingga tidak berani memberikan indikasi-indikasi sebelum pemeriksaan tuntas.

“Kita berdasarkan bukti-bukti dan fakta. Adanya tersangka lain atau tidak tergantung alat bukti dan hasil pemeriksaan,” kata Andrie saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (19/3).

Saat ini pihaknya melakukan penajaman kasus dengan meminta keterangan mantan Kepala BPPKAD yang sudah pensiun, Yetty Sri Suparyati, Agus Pramono mantan sekretaris BPPKAD bersama dengan tersangka Plt Kaban BPPKAD M Muchtar.

“Kita terus melalukan penajaman kasus. Dengan meakukan pemeriksaan 14 saksi sejak kemarin hingga hari ini untuk dikonfrontir keterangannya dengan tersangka. Mereka diperiksa secara bersamaan,” tandasnya.

Disebutkan, hasil pemeriksaaan penyidik pemotongan jasa insentif ini telah dilakukan sejak tahun 2011 sampai sekarang. Bahkan pencetus ide pemotongan Jasa insentif ini terjadi, sewaktu BPPKAD dipimpin oleh Yetty Sri Suparyati.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.