MALANG (SurabayaPost.id) – Salah satu pendiri Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), Dr Hadi Sriwiyana mengaku kecewa. Sebab, masalah demi masalah yang menimpa Unikama tak kunjung tuntas.
Kasus terbaru oknum dosen Unikama, Parjito ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari). Itu terkait kasus dana hibah Rp 2,2 miliar yang disalahgunakan.
“Terus terang saya sebenarnya agak kaget dengan penangkapan yang dilakukan Kejari terhadap Pak Parjito. Kaget karena masalah Unikama ternyata tak selesai – selesai. Itu yang saya ga enaknya di situ,” ujar Hadi Sriwiyana, kepada wartawan Rabu (20/3/2019).
Makanya dia meminta agar Kejari menuntaskan kasus dana hibah Rp 2,2 miliar dari Kemenristekdikti itu. Siapa pun yang terlibat, kata dia, diadili seadil-adilnya. Sehingga, Unikama lepas dari permasalahan demi permasalahan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Malang menangkap Parjito, dosen Unikama. Sebab, sesuai putusan Mahkamah Agung, Parjito harus ditangkap untuk menjalani hukuman.
itu mengingat, dalam persidangan, majelis hakim memvonis Parjito dengan pidana selama 2 tahun penjara. Parjito yang tidak terima dengan vonis tersebut kemudian banding.
Putusan pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malang dan tetap menghukum Parjito dua tahun penjara. Putusan banding itu tidak menghentikan upaya hukum Parjito.
Ia kemudian mencari upaya hukum lebih tinggi dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Putusan MA memperberat hukuman Parjito menjadi lima tahun penjara.
Dalam kasus ini Parjito yang kini mendekam di LP Lowokwaru dinilai ikut menikmati dana Rp 300 juta dari total dana hibah Kemenristekdikti pada 2008 lalu. Dana itu sejatinya bakal digunakan untuk pembangunan fisik dan SDM.
Kasus ini bergulir di pengadilan sejak 2013-2014. Saat itu posisi Parjito Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Terkait kasus tersebut, Dr Hadi mengaku sempat diminta sebagai saksi di persidangan. Lantaran faktor usia, Hadi seperti berusaha mengingat kembali proses hukum kasus ini.
Ia kemudian menyebut saksi lain Pieter Sahertian yang kini menjabat sebagai Rektor Unikama. Sebab, terkait dana hibah itu, sesuai paparan surat keputusan MA, dia masuk dalam panitia proyek dengan kapasitas sebagai Ketua Pemeriksaan dan Penerima.
“Kalau tidak salah, pak Pieter juga pernah jadi saksi. Cuma waktunya tidak bersamaan dengan saya,” ungkapnya.
Hadi mengaku tidak tahu menahu kasus ini. Namun ia rela menjadi saksi demi kepentingan lembaga. Namanya pun disebut sebut dan dihadirkan kejaksaan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor di Surabaya.
“Kalau menurut saya keterlambatan mereka itu (panitia). Waktu itu saya tidak terlibat apa – apa tapi saya ikut dibawa bawa oleh kejaksaan sebagai saksi,” papar Hadi membela diri.
Hadi Sriwiyana yang pernah menjabat rektor Unikama ini merasa ngeri, ketika kasus ini mencuat lagi. Apalagi dia beralasan kasusnya sudah lama.
Senada Rektor Pieter Sahertian mengaku kalau kasus ini sudah lama. Dihubungi melalui ponselnya, Pieter enggan berkomentar terkait kasus tersebut.
“Itu kasus lama pak. Lebih baik beritakan saja pengembangan kampus,” kata Pieter Sahertian seraya mengarahkan wartawan untuk koordinasi dengan Humas jika ingin wawancara. (lil)
Leave a Reply