SURABAYA (surabayapost.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan Riry Syeried Jetta (50), mantan Direktur Utama (Dirut) PT DOK dan Perkapalan Surabaya, Rabu (15/5/2019). Riry ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan floating dok.
Didik Farkhan Alisyahdi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim mengatakan, Riry sebagai Direktur Utama PT DOK pada 2014-2016 disangka turut melakukan korupsi bersama tersangka Antonius Aris Saputra, Direktur Utama A&C Trading Network (berkas terpisah). “Pada pengadaan floating dok 8.500 TLC pada tahun 2015 itu PT DOK telah mengeluarkan uang sebesar Rp 63 miliar. Namun ternyata kapal yang dipesan itu tidak pernah diterima sampai sekarang,” terang Didik.
Menurut mantan Kepala Kejari Surabaya itu, dalam proses pengadaan kapal floating dok tersebut diduga telah melanggar beberapa peraturan tentang pengadaan barang dan jasa. “Termasuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2013 yang mengatur ketentuan impor barang modal bukan baru,” tegasnya.
Didik menambahkan, saat pengadaan dilakukan Riry ternyata tidak pernah melibatkan tim yang telah dibentuk. Bahkan untuk mengelabui, seolah-olah pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan, banyak dokumen yang dibuat tanggal mundur. “Lagi pula kapal yang dipesan itu adalah kapal bekas Rusia yang dibuat tahun 1973, jadi usia kapal sudah 43 tahun lebih. Padahal sesuai peraturan menteri perdagangan Nomor 75 Tahun 2013 pengadaan barang bekas maksimal usia 20 tahun,” bebernya.
Dalam kasus ini, Riry sebagai tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari ke depan. Saat ditanya apakah ada tersangka lain dalam kasus ini, Didik belum bisa memastikannya. “Nanti saya umumkan kalau sudah ada tersangka lain,” kata Didik. (aha/fan)
Leave a Reply