ASN Bolos Kerja  Bakal Dilaporkan Kepada BKN Pusat

Kepala BKPSDM Pemkot Batu Siswanto

BATU (SurabayaPost.id) – Aparatur Sipil Negara  (ASN) Pemkot Batu yang bolos kerja pada hari perdana pasca libur lebaran bakal dilaporkan  ke Badan Kepegawaian Nasional (BPN) Pusat. Rencana tersebut diakui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  (BKPSDM) Pemkot Batu Siswanto, Senin (10/6/2019).

Menurut dia memang ada puluhan pegawai yang absen saat masuk pertama kerja selepas cuti panjang Hari Raya Idul Fitri. Setelah direkap mereka  terdiri dari ASN dan non-ASN.

“Untuk yang ASN nanti akan  dilaporkan ke BKN Pusat. Sebab tidak masuk tanpa ada keterangan yang jelas. Jumlahnya ada 16 ASN,” ungkap Siswanto.

Meski begitu dia menegaskan jika yang akan dilaporkan itu tidak hanya ASN yang bolos hari pertama masuk kerja usai libur lebaran. Namun, tandas dia, ASN yang juga bolos saat peringatan harinya Pancasila 1 Juni 2019 lalu. “Jadi yang ditindaklanjuti dua event itu,” tutur dia.

Dijelaskan dia bila laporan itu sesuai dengan surat edaran  (SE) dari BKN pusat. Isi SE itu tidak boleh menambah cuti dan dilarang  memberikan izin penambahan cuti.

Alasannya, terang Siswanto, karena masa cuti libur lebaran  sudah panjang. “Itu ketentuan dari surat edaran dari BKN Pusat,” tegasnya.

Kendati demikian dia menjelaskan bila cuti melahirkan dan cuti rutin tak bisa diganggu gugat. Karena itu, ASN yang izin harus punya alasan jelas. Sehingga bisa ditolerir.

Dia contohkan seperti ada saudaranya yang meninggal dunia. Kalau sakit, kata dia, harus ada surat dokter.  “Intinya seperti itu,” jelas dia.

Menyinggung soal sanksi terhadap ASN yang bolos, menurut Siswanto sesuai PP 53 Tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri. “Jadi sanksinya bisa ringan,” jelas dia.

Semua itu, lanjut dia, akan dilihat oleh atasannya langsung. “Tadi sudah saya buatkan surat edaran dari Sekda Pemkot Batu, yang diserahkan kepada para SKPD,” ungkapnya.

Surat edaran itu, menurut dia, agar di SKPD masing – masing dilakukan  penindakan oleh atasannya langsung. “Kalau staf, ya oleh Kasinya, kalau Kasi oleh Kabidnya dan kalau Kabid oleh Kepala Dinasnya. Sedangkan kalau Kepala Dinasnya dilakukan oleh Sekda,” katanya.

Apabila tidak mau menindak tegas terhadap stafnya yang melanggar,  maka atasannya langsung yang bakal ditindak. “Mekanismenya seperti itu,” pungkasnya. (gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.