SURABAYA (surabayapost.id) – Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo diwarnai penolakan terhadap ahli teknologi informasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemrov Jatim. Penolakan dilakukan karena latar belakang ahli merupakan sarjana bidang kimia.
Ahli dari Kominfo Pemprov Jatim yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Dendy Eka Puspitawadi, Kepala Seksi Tata Kelola dan Pemberdayaan Kominfo Jatim. Menurut kuasa hukum Dhani yaitu Aldwin Rahardian, meski Dendy adalah Kepala Seksi Tata Kelola dan Pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Dinas Kominfo Jatim, namun dinilai tidak kompeten dan tidak kredibel menjelaskan soal teknologi informasi.
Apalagi Dendy belum pernah mengambil pendidikan khusus soal teknologi informasi. “Kami keberatan, ahli yang dihadirkan jaksa tak kredibel. Sehingga kami tidak ada pertanyaan,” ujar Aldwin pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/3/2019).
Atas keberatan tersebut, majelis hakim yang diketuai Anton Widyoproyono akhirnya meminta agar Dendy tidak melanjutkan keterangannya sebagai ahli di persidangan. “Karena penolakan ahli maka pengacara tidak ada pertanyaan lagi. Oleh karena itu, untuk keterangan ahli ini dapat diakhiri,” ujar hakim Anton.
Dendy sebagai ahli pun segera mengambil tasnya dan meninggalkan ruang persidangan tanpa memberikan keterangan lebih lanjut. Dendy berada di ruang sidang hanya selama 15 menit.
Perlu diketahui, ujaran kebencian berupa vlog ucapan idiot yang dilontarkan Ahmad Dhani terjadi pada dirinya hendak menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada Agustus 2018. Atas perbuatannya, Ahmad Dhani akhirnya dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. (aha)
Leave a Reply