MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Ahli waris lahan yang saat ini ditempati Kampus Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), laporkan pengurus yayasan atau pengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi – Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT PGRI) Malang ke Polresta Malang Kota.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Tries Edy Wahyono sebagai ahli waris dari Mochamad Amir Sutedjo dan Christea Frisdiantara sebagai ahli waris dari Soenarto Djojodihardjo dengan nomor : STTLP/LP/B/720/XI/2023/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur, tertanggal 14 November 2023.
Sedangkan pihak yang dilaporkan adalah Abdoel Bakar Tunsiawan, Agus Priyono dan Suja’i yang merupakan Ketua, Sekretaris Pengurus, dan Ketua Pengawas PPLP PT PGRI Malang.
Kuasa hukum pihak ahli waris, Sumardhan, SH, MH, menjelaskan kronologi perkara tersebut.
“Sekitar tahun 1980, Soenarto Djojodihardjo dan Mochamad Amir Sutedjo membeli tanah di Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun. Terbagi ke dalam enam sertifikat hak milik (SHM), total luas tanah yang dibeli itu mencapai kurang lebih dua hektar,” ujar Sumardhan saat menggelar konferensi pers di kantor Law Firm Edan Law, Jl. Karya Timur Wonosari II No.1, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jumat (24/11/2023).
Dirinya menjelaskan, pada sekitar tahun 1984, di atas tanah tersebut dibangun gedung-gedung yang digunakan sebagai Kampus IKIP PGRI Malang.
“Lalu tepatnya di tanggal 25 Juni 2002, Soenarto Djojodihardjo, Mochamad Amir Sutedjo bersama Hadi Sriwiyana mendirikan PPLP PT PGRI Malang. Yang sebelumnya mendirikan kampus Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) dengan nama YPLP PT PGRI,” terang advokat senior yang saat ini juga sebagai calon Wakil Bupati Sumbawa Barat tersebut.
Sumardhan menambahkan, di tahun 2013 dan 2018, di kepengurusan yayasan terjadi konflik. Sehingga, ketiganya terdepak dari kepengurusan kampus.
Lalu di tahun 2020 dan 2022, Soenarto Djojodihardjo dan Mochamad Amir Sutedjo selaku pemilik SHM Kampus Unikama meninggal dunia.
“Belakangan diketahui, bahwa SHM ternyata disimpan oleh PPLP PT PGRI Malang selaku pengurus Kampus Unikama. Klien kami sebagai ahli waris, tentunya mempertanyakan keenam SHM tersebut,”
“Karena SHM itu, masih atas nama pribadi bukan atas nama lembaga maupun yayasan. Kami telah layangkan dua kali somasi agar menyerahkan SHM tersebut dan diselesaikan secara kekeluargaan, yaitu di tanggal 9 Oktober 2023 dan 25 Oktober 2023,” bebernya.
Namun ternyata tidak ada itikad baik maupun respon sama sekali, sehingga perkara tersebut dilaporkan ke Polresta Malang Kota pada Selasa (14/11/2023) lalu.
“Karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, maka kami tempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polresta Malang Kota. Kami laporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP,” tuturnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan dugaan penggelapan sertifikat dari salah satu universitas di Kota Malang, untuk laporan polisinya sudah kami terbitkan,” ucapnya.
Menurutnya, laporan itu saat ini masih dalam proses penyelidikan. Termasuk diantaranya untuk pemanggilan saksi saksi dan juga pengecekan dari dokumen dokumen yang menjadi objek dari permasalahan tersebut
“Untuk tahap awal ada 3 orang saksi yg sudah dipanggil dan surat pemanggilan sudah terkirim. Sedangkan untuk pemeriksaannya, akan kami agendakan Minggu depan dari pihak terlapor,” kata mantan Kapolsek Blimbing tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, pihak terlapor belum berhasil dikonfirmasi. Penulis telah melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) dan melakukan konfirmasi via telepon seluler. Namun masih belum ada jawaban. (Lil)