SURABAYA (surabayapost.id) – Ahmad Dhani Prasetyo, terdakwa kasus ujaran kebencian divonis hukuman 1 tahun penjara. Pentolan grub band Dewa 19 ini dinyatakan terbukti menghina melalui vlog ucapan idiot.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Anton Widyopriyono menegaskan, perbuatan Dhani dinyatakan terbukti melanggar pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki. Dimana pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini menuntut Dhani dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Atas vonis tersebut, Dhani langsung menyatakan untuk menempuh upaya hukum banding. Sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Usai sidang, Dhani menilai bahwa majelis hakim telah mengabaikan fakta-fakta persidangan. Dhani juga menilai hukuman tersebut lebih berat dari seharusnya. “Saya beserta kuasa hukum menyatakan banding,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
Ia menilai, dalam pengambilan putusan, majelis hakim telah mengabaikan beberapa fakta persidangan, diantaranya yaitu mengabaikan keterangan saksi ahli, yang sekaligus perancang UU ITE yang menyatakan, harus ada subjek hukum yang jelas. Subjek hukum yang menjadi korban harus orang peoranganbdan bukan lembaga atau apa pun. “Ini adalah saksi ahli yang membuat UU ITE, kemarin bersaksi, harus ada subjek hukum yang jelas sehingga tidak saling mereka-reka, ini kayaknya yang dihina yang ini. Karena itu harus ada subjek hukum yang jelas,” kata Dhani.
Selain itu, lanjut Dhani, majelis hakim juga telah mengabaikan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yakni Yusuf Yakobus. Yakobus juga membuat pernyataan dalam persidangan, pasal 27 ayat 3 UU ITE yang didakwakan kepada Ahmad Dhani itu tidak tepat. “Ketiga ada lagi satu fakta yang diabaikan hakim, yakni yang melaporkan saya adalah pelaku persekusi dan kemarin di fakta persidangan mereka adalah pelaku persekusi. Jadi tiga hal inilah yang menurut saya disembunyikan daripada fakta persidangan,” kilah Dhani.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan dijelaskan, Dhani didakwa telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dhani dianggap dengan sengaja membuat video vlog di Hotel Majapahit ketika ada aksi penolakan #2019GantiPresiden di Surabaya.
Dalam vlognya, Dhani dituding menyinggung massa yang melakukan demontrasi di depan Hotel Mojopahit dengan sebutan idiot. Penyebutan idiot melalui vlog itulah dianggap sebagai ujaran kebencian. (aha/fan)
Leave a Reply