Kejati Jatim Geledah Kantor YKP Surabaya

SURABAYA (surabayapost.id) – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Jatim menggeledah kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) di Jalan Sedap Malam, Surabaya, Selasa (11/6/2019). Penggeledahan dilakukan atas kasus dugaan korupsi pelepasan aset milik YKP ke PT YEKAPE.

Didik Farkhan Alisyahdi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim mengatakan, dua tim diterjunkan untuk melakukan penggeledahan. Satu tim menggeledah kantor YKP di Jalan Sedap Malam, sementara satu tim lagi menggeledah kantor PT YEKAPE di Jalan Pandugo, Surabaya. “Kami tengah melakukan penyidikan kasus korupsi dalam YKP dan PT YEKAPE. Kami sedang menggeledah dokumen-dokumen supaya memudahkan kelancaran dalam pemberkasan nanti,” ujarnya kepada wartawan.

Mantan Kepala Kejari Surabaya ini berharap, pihaknya bisa mendapatkan barang bukti baru tambahan dari proses penggeledahan ini. “Kami sudah dapat alat bukti, tapi kami menambah lagi alat bukti lagi dengan penggeledahan ini,” kata Didik.

Didik menjelaskan, sebelumnya pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi atas kasus ini. “Sudah banyak yang kami periksa sebagai saksi, sekitar 20 saksi. Nanti kami akan umumkan tersangka atau terlapornya sebentar lagi,” tegasnya.

Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi di YKP sebenarnya merupakan kasus lama. Bahkan pada 2011 silam, DPRD Kota Surabaya sempat membentuk Pansus Hak Angket Pengembalian aset YKP. Salah satu fakta yang terungkap dalam Pansus Hak Angket itu adalah YKP yang merupakan aset Pemkot Surabaya dikabarkan telah dibubarkan dan berubah bentuk menjadi PT YEKAPE pada 1994.

Awalnya, YKP melakukan pembangunan di atas aset lahan milik Pemkot Surabaya dengan cara menyewa. Dengan demikian, aset lahan yang dibangun tetap milik Pemkot Surabaya. Pengelolaan yang dilakukan YKP terus berkembang hingga akhirnya YKP mampu membeli tanah sendiri untuk dibangun sebuah perumahan. Lantaran yayasan ini bukan lembaga yang berbadan hukum, pengurus YKP ketika itu meregulasi sistem pengelolaannya, akhirnya diputuskan untuk membentuk sebuah PT. (aha/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.