MALANG (SurabayaPost.id) – Mendikbud Prof Dr Muhadjir Effendy MAP mengapresiasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Malang. Apresiasi itu disampaikan usai memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di SMPN 1 Kota Malang, Senin (20/5/3019).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) meninjau langsung pelaksanaan hari pertama PPDB di SMPN 1 Kota Malang. Mendikbud mengapresiasi pelaksanaan PPDB di sekolah tersebut yang telah sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
“Untuk SMP Negeri 1 saya kira sangat bagus pelaksanaannya. Saya sudah tanya ke beberapa pihak. Orang tua juga merasa nyaman dengan pelayanannya,” tutur Mendikbud Muhadjir Effendy kepada awak media di SMP Negeri 1 kota Malang, Jawa Timur.
Menurut dia, Peraturan menteri tentang PPDB dilakukan tanpa improvisasi. “Tidak ada penambahan atau pengurangan. Saya kira, Malang adalah contoh baik penerapan PPDB di daerah,” tambahnya.
Dijelaskan Muhadjir bahwa sistem zonasi tidak hanya diperuntukkan untuk PPDB. Namun, untuk membenahi delapan standar pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
“Itu mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi,” terangnya.
“Setelah ini, saya minta ada rotasi guru. Sehingga guru di setiap zona merata. Jadi tidak boleh ada guru yang kebetulan guru baik, menumpuk di suatu tempat,” pesan Muhadjir.
Melalui zonasi, pemerintah dapat lebih mudah menginventarisasi dan memverifikasi kondisi sarana prasarana pendidikan. Untuk kemudian dapat melakukan intervensi yang diperlukan.
“Kita akan beri perhatian melalui dana dari pusat, yaitu dana alokasi khusus. Di samping itu, kita juga berharap ada dukungan dana dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Kemudian kalau terpaksa, kami akan menurunkan dana dari pusat melalui dana di Kemendikbud,” jelas Mendikbud.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah, mengungkapkan bahwa pelaksanaan PPDB di Kota Malang memang harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurut dia ada tiga jalur dalam PPDB kali.
Ketiga jalur itu disebutkan seperti zonasi, prestasi, dan mutasi atau perpindahan. Seleksi PPDB bukan berdasarkan nilai, tetapi berdasarkan jarak rumah dengan sekolah. “Kami laksanakan seratus persen seperti Permendikbud,” ujarnya.
“Kuota jalur mutasi sebanyak lima persen. Tetapi kalau tidak memenuhi dialihkan ke jalur prestasi. Kalau masih tidak memenuhi, baru ke zonasi,” tambah Zubaedah.
Dinas Pendidikan Kota Malang kata dia akan segera melakukan rotasi guru. Tujuannya agar tercipta pemerataan kualitas pendidikan.
“Sebanyak 285 guru akan kami rolling. Jadi yang bagus di SMP 1 akan kami pindahkan. Supaya memperbaiki di tempat lain. Yang belum bagus dibuat bagus. Jadi bukan suka atau tidak suka, tetapi kebutuhan,” tutur Zubaedah.
Karena itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengusulkan agar peraturan terkait zonasi ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres). “Zonasi itu sudah kita usulkan menjadi Perpres. Sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat,” ungkap Muhadjir Effendy yang mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.
Kualitas pendidikan Indonesia saat ini dipandang Mendikbud sudah cukup baik, tetapi belum merata. “Karena itu, sesuai perintah Presiden, kita akan melaksanakan pemerataan pendidikan yang berkualitas, dan itu basisnya melalui zonasi,” ujarnya.
“Makanya, saya mohon kerja sama semua pihak. Untuk SD dan SMP pemerintah kabupaten/kota. Sedsngkan untuk SMA dan SMK oleh pemerintah provinsi,” pungkas Muhadjir Effendy. (aji)
Leave a Reply