BATU (SurabayaPost.id) – Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang gandeng Pemerintah Kota Batu, melalui Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Batu.
Seperti diketahui, sebelumnya bertempat di Hotel Zam – Zam Bea Cukai Malang Sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai Gempur Rokok Ilegal pekan lalu.
Hal tersebut, dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat dan Bina Aparatur Satpol PP Kita Batu Doni Indrijatmoko, Kamis (15/12/2022).
“Bea Cukai Malang berkolaborasi dengan Satpol PP Pemerintah Kota Batu untuk mengedukasi masyarakat umum, melibatkan perwakilan kalangan masyarakat dari Kecamatan Junrejo Kota Batu, meliputi Linmas, Karang Taruna, Ibu PKK, LPMD dan LPMK,” kata Doni.
Kegiatan tersebut, menurutnya merupakan salah satu upaya pemberantasan rokok ilegal dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dilakukan secara berkelanjutan hingga akhir tahun 2022 ini.
“Pada seluruh kecamatan di wilayah Kota Batu.Sosialisasi dengan pemaparan materi pembuka oleh narasumber dari Polres Kota Batu yang disampaikan oleh Bripka Fakhrul Yusuf kala itu.
“Materi disampaikan oleh Devi Eko S., Kepala Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Kota Batu dalam kaitannya dengan penindakan Rokok Ilegal,” paparnya.
Itu, papar dia, inti pemaparan materi ketentuan peraturan perundangan di bidang cukai dan program Gempur Rokok Ilegal.
“Saat itu, disampaikan oleh tim dari Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Puteri Satria Indaryati. Sosialisasi berjalan secara interaktif dan diajukannya sejumlah pertanyaan,” terangnya.
Lantas terang dia, para peserta sosialisasi, menyampaikan aspirasi terkait kegiatan di Bidang Cukai.
“Melalui sosialisasi saat itu, diharapkan dapat mengedukasi masyarakat secara luas, dan dapat menurunkan peredaran rokok ilegal di Malang Raya khususnya Kota Batu,” harap Doni. (Gus)
Leave a Reply