Berantas Rentenir, DPRD Gresik Bakal Godok Perda KRD

GRESIK (SurabayaPost.id)—DPRD Gresik bakal memberantas bank titil (rentenir) yang telah lama bercokol di Gresik dan menggerogoti ekonomi masyarakat kecil melalui Peraturan Daerah (Perda). Mengawali kinerja di tahun 2020 ini para wakil rakyat Gresik mengagendakan membahas dan menuntaskan perda inisiatif tentang pemberantasan ‘bank titil’ dengan perda yang memudahkan masyarakat kecil mendapat pinjman dari Bank Gresik dengan bunga rendah.

“Dan ternyata masih banyak yang terjerat Bank Titil (rentenir) sehingga usahanya tidak berkembang dan itu ditemukan hampir di seluruh pasar di wilayah Kabupaten Gresik. Karenanya kami sebagai wakil rakyat akan menggunakan haknya untuk membuat perda inisiatit. Yakni perda Kredit Usaha Rakyat Daerah (KRD) mereka bisa lepas dari jeratan rentenir,” kata Ahmad Nurhamim Wakil Ketua DPRD Gresik, Senin (13/1).

Masyarakat ungkap Anha, panggilan Ahmad Nurhamim, yang dibutuhkan adalah kemudahan mendapat pinjaman untuk usahanya. Regulasinya tentu pemerintah selaku eksekutor pelaksanaan Perda dan DPR inisiatifnya.

“Jika hanya mementingkan kekuasaan, lalu setelah berkuasa tidak meringankan beban masyarakat yang kini telah banyak terjerat rentenir, lalau apa manfaatnya menjadi pejabat dengan kekuasaanya itu. Kami sebagai wakil mereka akan menuntaskan perda ini hingga tuntas dan akan mengawal pelaksanaanya,” ungkapnya.

Ditegaskan Anha, Gresik memiliki ribuan UMK yang selama ini tidak dikelola dengan serius. Sehingga mereka sangat kesulitan untuk mendapatka pinjaman yang bisa meringankan beban utangnya. Padahal jika mereka diperdayakan dan diberi akses pinjaman yang mudah dengan bunga yang ringan maka akan bisa menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

“Mereka harus diperjuangkan. Karena jumlahnya ribuan. Sekarang sudah banyak yang gulung tikar akibat terjerat rentenir. Termasuk para pedagang kecil dinpasar juga sudah jadi budak bank titil yang menyebabkan mereka bangkrut. Dengan perda inisitif tahap 1 yang bakal digodok oleh komisi II ini insya Allah akan mempermudah mereka mendapat pinjaman di Bank Gresik milik pemerintah Gresik sendiri,” ujar Anha.

Anha menjelaskan, Bank Gresik adalah salah satu lembaga perbankan milik Pemerintah Kabupaten Gresik. Dengan harapan setelah Perda inisitif ini selesai akan memudahkan pinjaman karena akan memiliki program Kredit Mini khusus untuk pedagang pasar, pedagang kaki lima, petani dan pengusaha kecil lainnya.

Dia menjelaskan, Bank Gresik akan memberikan pelayanan pembiayaan dengan syarat mudah, cepat, agunan ringan dan yang pasti bunga rendah. Pedagang pun bisa meminjam modal dengan bunga ringan.

“Misalnya bisa pinjam ya Rp 1 jutaan lah, dicicil setahun, angsurannya hanya sekitar Rp 86.000 per bulan. Artinya masyarakat bisa punya akses modal yang gampang, mudah-mudahan bisa mendorong kemandirian usaha mereka,” papar Anha

Jika meminjam di rentenir, dengan jumlah pinjaman yang sama, pedagang akan membayar angsuran Rp 100.000 per bulan selama setahun.

“Ini tentu akan memberatkan. Makanya usaha mereka tidak berkembang,” pungkasnya. (adv)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.