BATU (SurabayaPost.id) – Polres Batu, lewat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019, berhasil mengungkap 14 kasus dengan 21 tersangka. Pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka itu diakui Kasat Reskoba, AKP Subijanto, Senin (11/2/2019).
“Mereka yang ditangkap merupakan tersangka pengedar maupun pengguna narkoba. Dari sejumlah 21 tersangka, dua diantaranya wanita, dan empat tersangka merupakan residivis,” kata Subijanto.
Untuk itu, Subijanto menjelaskan bila dari puluhan tersangka tersebut, dua tersangka merupakan Ibu rumah tangga. Mereka diakui, kala diringkus semuanya telah terbukti dan berperan, sebagai pengedar dan pengguna serta sebagai kurir.
” Kami menargetkan 5 kasus. Ternyata berhasil mengungkap 14 kasus dengan 21 tersangka. Kami juga telah mengamankan semua barang buktinya,” tandas Subijanto dalam jumpa pers nya di Mapolres Batu, Jalan AP lll Katjoeng Permadi.
Dengan begitu, Subijanto, merinci barang bukti ( BB ) yang berhasil diamankan.”Ribuan butir jenis pil koplo ( doble L) dengan tersangka AY alias Dewa dan sebuah Kartu ATM, dua unit Handphone (Hp). Jenis sabu-sabu dengan tersangka inisial S, sabu dan alat isap (bong) dengan tersangka RS alias Gembel dan AJ alias Anggi. Kemudian, yang berhasil diamankan, dua unit HP, sabu, seperangkat alat isap dan uang hasil transaksi dengan tersangka SW alias Pika, AG dan DK,” paparnya.
“Puluhan tersangka yang berhasil kami amankan, hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 yang merupakan tangkapan dari jajaran Polres Batu, meliputi Polsek Junrejo, Polsek Bumiaji dan Polsek Kasembon,” ungkapnya.
Yang perlu diketahui, terkait ditangkapnya para pelaku tersebut, berdasarkan dari informasi masyarakat di wilayah mereka masing-masing.
Menurutnya,keberadaan para terduga pengedar, maupun pengguna dan kurir narkoba itu telah meresahkan masyarakat setempat.
Dengan kejadian tersebut, Subijanto,mengimbau kepada masyarakat agar ikut melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing.
” Jika ditemukan ada sesuatu yang mencurigakan, atau perbuatan melawan hukum,termasuk penyalahgunaan narkoba. Dimohon segera melaporkan ke pihak yang berwajib,” pesannya.
Sembari menambahkan, jajaran kepolisian Polres Batu, tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat perihal bahaya narkoba, sekaligus sebagai pencegahan penggunaan narkoba.
“Akibat perbuatannya, 21 orang tersangka pelaku tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 4 hingga 10 tahun,” timpalnya. (gus)
Leave a Reply