Bongkar Dugaan Gratifikasi di Pemkot Batu, KPK Panggil Saksi dari Pengusaha Properti

Jubir KPK Ali Fikri

BATU (Surabayapost.id) –  Tim penyidik  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemanggilan terhadap para saksi untuk membongkar dugaan gratifikasi tahun 2011-2017 di Pemkot Batu. Untuk itu, para saksi dari pengusaha properti dimintai keterangan. Mereka dipanggil ke Kantor KPK, Senin (5/4/2021).

Hal tersebut,disampaikan Juru Bicara ( Jubir) KPK Ali Fikri  via WhatsAppnya, Senin, (5/4/2021).

“Hari ini (5/4/2021) bertempat di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan saksi – saksi dalam perkara dugaan TPK terkait gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017,” jelasnya.

Sedangkan dari nama – nama dari beberapa saksi terkait yang dipanggil disebutkan dia ada beberapa orang. 

“Di antaranya Hamid Mundzir ,Direktur Utama PT Graha Andrasentra Propertindo, Lamidi Jimat, Wiraswasta, Zuriah Direktur PT Lintas Inti Mandiri Artha (PT LIMA) dan Made Wiley Harsadinata Direktur Utama PT. Cakra Nusantara Sukses (2007-2008)/ Komisaris PT. Abei Anmas Trans,” terangnya. (Gus) 

Baca Juga:

  • Rahasia Pakaian Tetap Wangi dan Awet Meski Jadwal Padat
  • Peluang Bisnis Kuliner Surabaya 2026 yang Makin Menjanjikan
  • Struktur Bangunan Tahan Gempa: Kriteria dan Ciri Utamanya
  • BMM Jawa Timur Salurkan Bantuan untuk Guru Ngaji di Pelosok Madura