Bongkar Pembunuhan Dalam Tempo 8 Jam, Polres Makota Tetapkan 7 Tersangka

Polisi saat mengamankan beberapa tersangka pembunuh Suyono.

MALANG (SurabayaPost.id) – Jajaran Polres Malang Kota (Makota) bisa jadi pecahkan rekor. Sebab mereka sukses membongkar kasus pembunuhan di jembatan Gadang, Kota Malang hanya dalam tempo 8 jam. Yang cukup spektakuler ada 7 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan 7 tersangka pembunuh Suyono yang warga Gondanglegi, Kabupaten Malang itu diakui Kasat Reskrim Polres Makota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (3/4/2019).

“Setelah dilakukan penyelidikan, memang sudah ditetapkan ada 7 tersangka. Siapa saja mereka, tunggu rilis dari Pak Kapolres besok,” kata dia.

Kasat Reskrim Polres Makota AKP Komang Yogi Arya Wiguna
Kasat Reskrim Polres Makota AKP Komang Yogi Arya Wiguna

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Gadang, Selasa (2/4/2019) pagi gempar. Pasalnya ditemukan mayat berlumuran darah yang diketahui bernama Suyono.

Lalu polisi melakukan penyelidikan. Sehingga –untuk sementara– polisi menetapkan tujuh tersangka.

Berdasarkan informasi yang didapat SurabayaPost.id, ketujuh tersangka itu akan dijerat pasal 170 ( 3 ) KUHP. Meski begitu, dia menegaskan jika kini pihaknya sedang mengejar dua calon tersangka lainnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.