Polisi Ngaku Kesulitan Minta Keterangan Saksi Korban

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudho Riambodo

MALANG (SurabayaPost.id) – Polisi mengaku masih kesulitan meminta keterangan MT selaku saksi korban penganiayaan di sebuah klub hiburan malam di Jl Tangkuban Perahu,  Kota Malang. Sebab, saksi korban yang lapor ke polisi karena dianiaya bosnya itu belum berkenan dimintai keterangan. 

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudho Riambodo mengakui hal tersebut. Dia mengatakan bila kesulitan meminta keterangan  saksi korban.

“Laporan memang sudah kami terima. Tapi kami masih kesulitan untuk meminta keterangan saksi korban,” tutur dia.

Sejak laporan diterima, Kamis (17/6/2021) lalu, kata dia, polisi sudah berulang kali meminta keterangan saksi korban MT. Namun MT belum berkenan dimintai keterangan.

“Ada pernyataan dari korban tidak mau diperiksa dulu itu penyebabnya. Itu waktu malam hari. Terus paginya kami juga keesokan harinya juga mencoba ke rumah saksi korban. Tapi keluarga masih tidak berkenan,” tutur dia saat dikonfirmasi awak media, Senin (21/6/2021).

Tak hanya sampai di situ, Tinton juga menginstruksikan anggotanya ke rumah sakit dimana MT dirawat dan divisum.

Namun, kesaksian dari korban pun juga belum didapatkan. “Kami datang ke RS untuk pemeriksaan juga tidak diizinkan,” tutur dia.

Padahal kata dia, kesaksian dari saksi korban ini sangat penting. Pasalnya, hingga kini Tinton mengaku belum tahu kronologis dari dugaan penganiayaan MT oleh bosnya itu.

“Lah sekarang kami belum tahu kronologinya gimana mau mendalami. Ibaratnya ini laporan terus abis laporan gak mau dimintai keterangan. Mana kami tahu kronologisnya. Tolong permudah kami kalau ingin kasus ini diusut,” kata dia.

Tinton juga menjelaskan sejak kasus ini bergulir polisi belum mengantongi surat kuasa hukum dari pelapor dugaan tindakan penganiayaan MT. “Kami kuasa hukumnya sampai saat ini belum tahu siapa. Katanya janjinya hari ini tapi tidak tahu lagi,” kata dia.

Terpisah, Kuasa Hukum MT, Leo A Parman menjelaskan, korban belum bisa dimintai keterangan. Alasannya  karena kondisinya masih dalam keadaan trauma dan perlu perawatan.

“Kami tidak menghalangi tapi saat ini matanya kan memar. Dan trauma. Nanti kalau sudah bersedia pasti kok bisa. Kan kalau saksi itu harus dalam kondisi prima. Kami pasti bantu polisi,” tutur dia.

Leo juga menjelaskan, untuk surat kuasa hukumnya dia mengaku sudah menyerahkan ke polisi, Senin (21/6/2021). “Ini sudah kami serahkan salinan surat kuasa hukum dan ada 11 kuasa hukum untuk mengawal kasus ini,” tutup dia.

Sebagai diberitakan sebelumnya, MT diduga dianiaya karena melakukan penggelapan uang dari pemasok minuman di klub tersebut. Hal itu diketahui dari rekening rekan MT, yakni N.

MT sendiri diduga dianiaya di sebuah ruangan bernama ruangan eksekusi. MT mengaku doaniaya karena dituduh  melakukan penggelapan uang. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.