Bunuh Anak Tiri, Divonis 17 Tahun Penjara

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Wahyu Hidayatulloh didampingi JPU Heriyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan.

MALANG (SurabayaPost.id) – Terdakwa pembunuh anak tiri, Ery Age Anwar (36) divonis 17 tahun penjara. Vonis terhadap warga asal Sukoharjo, Jawa Tengah itu dibacakan langsung ketua majelis hakim, Hindarto, SH MH, dalam lanjutkan sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (22/06/2020).

“Terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan sebagaimana yang didakwakan. Yang dilakukan terdakwa, terbilang sadis dan kejam,” terang ketua Majelis hakim.

Terkait dengan putusan tersebut, pihak terdakwa dan kuasa hukumnya mengaku menerima. Untuk itu tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan.

“Terdakwa menerima. Saya kira putusan sudah tepat. Ancaman 20 tahun yang diajukan JPU
dan putusan 17 tahun. Kami selaku kuasa hukum, menerima putusan ini,” terang EC Mujianto, SH dari LBH LK 3M.

Lain halnya dengan apa yang disampaikan JPU. Menurutnya, ia masih pikir pikir atas putusan tersebut. Untuk itu, pihaknya masih akan melaporkan ke pimpinan untuk arahan langkah selanjutnya.

“Iya menurut kami sudah pas, sudah 2/3 dari tuntutan. Namun, kamu tetap akan melaporkan ke pimpinan. Barangkali dirasa ada yang belum tepat, bisa saja menempuh upaya hukum lain. Kami menunggu petunjuk dari pimpinan terlebih dahulu,” terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wahyu Hidayatulloh didampingi JPU, Heriyanto.

Sebelumnya, terdakwa sempat beralibi, dengan mengatakan kalau Agnes Arlita (3) anak tirinya tewas karena tenggelam. Namun akhirnya, ia mengakui perbuatannya pada Kamis (31/10/2019) silam.

Hal itu bermula, saat Agnes buang air di celana. Ery kemudian memasukan Agnes ke kamar mandi dan mengguyurnya dengan air sambil marah-marah.

Tidak hanya itu, saat si kecil ketakutan, ayah tiri ini tanpa belas kasihan. Bahkan saat Agnes terjatuh tertelungkup, dia menginjak 2 kali dibagian punggung.

Saat Agnes merintih kesakitan sambil membalikan badan, giliran perutnya yang diinjak ayah tirinya tersebut hingga membuat nafasnya tersengal-sengal.

Tidak selesai disitu. Ery yang sudah kalut membakar kaki Agnes di atas kompor gas hingga mengalami luka bakar dengan maksud menghangatkan anak yang kedinginan. Namun, akhirnya kondisi berbeda, hingga si balita akhirnya meninggal. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.