BATU (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menangkap tersangka pencabulan anak, Esa Prayoga. Penangkapan terhadap tersangka yang buron tiga tahun lebih itu dilakukan di kawasan Karangploso, Kabupaten Malang, Kamis (28/3/2019).
Kasi Intel Kejari Kota Batu, Dedy Agus Oktavianto mengakui soal penangkapan buronan itu. Dia menjelaskan bila buronan Itu merupakan tersangka pencabulan terhadap anak di Kota Batu.
“Tersangka itu kabur saat hendak disidang tahun 2015 lalu. Dia kabur bersama dua tersangka lainnya,” papar Dedy Agus Oktavianto.
Sejak kabur, kata dia, tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO). Termasuk dua temannya.
Mereka itu, terang Dedy Agus Oktavianto dituduh melanggar pasal 81 ayat (2) UU. No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Sebab korbannya masih anak-anak, “ jelas dia.
Makanya, terang dia, sejak buron mereka masuk DPO Kejari Kota Batu. “Alhamdulillah kami sudah berhasil menangkap satu tersangka,” papar dia.
Menurut dia, penanganan itu dilakukan tim. Bahkan tim tersebut dibantu intel dari Kejati Jatim. “Sekarang tersangka kami tahan untuk segera disidangkan,” papar dia. (gus)
Leave a Reply