Pencuri di Mall Lintas Kota Terancam Dihukum Tujuh Tahun

Kapolsek Klojen, Kompol Budi Harianto (dua dari kiri) saat merilis hasil tangkapannya
Kapolsek Klojen, Kompol Budi Harianto (dua dari kiri) saat merilis hasil tangkapannya

MALANG (SurabayaPost.id) – Tim Buser Polsek Klojen Polres Malang Kota, berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian mall lintas kota. Tiga tersangka itu beinisial MJ (47) tersangka asal Jakarta, MW (38) warga Kediri, serta WA (22) Mojokerto dirilis, Kamis, (28/3/2019).

Mereka dibekuk saat beraksi di Transmart Jalan Veteran no. 8, Kota Malang, Jawa Timur. Kapolsek Klojen Polres Malang Kota Kompol Budi Harianto mengakui hal tersebut..

Dia mengungkapkan, bahwa kejadian itu bermula dari laporan karyawan bersama dengan petugas security Transmart yang merasa curiga tentang beberapa orang bolak-balik keluar masuk area perbelanjaan.

“Karyawan itu merasa curiga terkait adanya beberapa orang yang dari lantai 3 menuju keluar, dan setelah diamati ternyata menuju kesebuah mobil di area parkir,” terang Kompol Budi Harianto.

Karena tidak berani melakukan tindakan, maka pihak Transmart langsung menghubungi Polsek Klojen. “Kebetulan saat itu ada anggota kami yang sedang berpatroli di kawasan Jl. Veteran, jadi langsung meluncur ke TKP,” kata Kapolsek Klojen.

Dijelaskan, ketika tersangka sedang beraksi maka dengan sigap petugas segera mengamankan tiga orang tersangka sedangkan dua orang tersangka lainnya berhasil melarikan diri lantaran mengetahui kedatangan petugas di TKP.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian di mall serta pusat perbelanjaan lainnya yang masih baru buka. Adapun hasilnya akan dijual didaerah Surabaya.

“Mereka memang sengaja datang dari Mojokerto untuk mencuri di Transmart Malang karena masih baru, pelaku menganggap masih belum ketat. Caranya mencari barang-barang yang mahal dan dimasukkan kedalam baju,” imbuhnya.

Dari tangan tersangka, Polisi menemukan barang bukti hasil kejahatan berupa saru karung berisi celana berbagai jenis dengan total kerugian mencapai Rp 20 juta.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kini teraangka mendekam di tahanan Polsek Klojen Polres Malang Kota guna penyidikan lebih lanjutt. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.