Copet di Masjid Ampel Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Salama, terdakwa kasus pencurian di Masjid Ampel (paling kiri) saat menjalani sidang di PN Surabaya.

SURABAYA (surabayapost.id) – Salama, warga Dusun Rabesan, Kecamatan Omben, Sampang, Madura dituntut 1,5 tahun penjara. Tuntutan itu diajukan lantaran Salama telah nekat mencopet di Masjid Ampel, Surabaya.

Sebelum tuntutan diajukan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi lebih dulu menghadirkan Mila, saksi korban untuk dimintai keterangannya. “Waktu itu saya sedang sholat, kemudian dia (Salama) mengambil dompet di dalam tas saya. Di dalam itu ada uang satu juta lebih,” ungkap Mila dengan nada kesal.

Wanita asal Probolinggo ini menambahkan, dirinya mengetahui bahwa Salama yang mengambil dompetnya dari rekaman CCTV. “Saya tahunya dari CCTV, setelah saya lapor ke pihak keamanan, kemudian ditunjukan rekamannya,” terang Mila.

Sementara itu saat diperiksa sebagai terdakwa, Salama mengakui perbuatannya tersebut. Namun Salama mengaku dirimya hanya disuruh oleh Anita, rekannya yang saat ini berstatus DPO. “Setelah saya ambil dompetnya, saya langsung kasihkan ke Anita. Saya tidak tahu berapa isi uang di dompet itu. Saya cuma dikasih Rp 300 ribu, setelah itu Anita pergi,” kata Salama dengan suara pelan.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, JPU Hasan langsung membacakan surat tuntutannya. “Terdakwa dianggap bersalah dan melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP, menuntut terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara,” tegasnya.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, Salama bersama Anita (DPO) melakukan aksi pencurian di Masjid Ampel pada 10 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB. Akibat perbuatan Salama, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1 juta. (aha/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.