Deposito Belum Dibayar, 12 Nasabah BPR AKS Lapor OJK 

Kuasa Hukum para penggugat PT. BPR  Anugerah Kusuma Singosari, Drs Husni Thamrin, SH, MH saat lapor ke Otoritas Jasa Keuangan

MALANG (SurabayaPost.id) –  Sebanyak 12 nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Anugerah Kusuma Singosari (AKS) merasa dirugikan. Sebab deposit mereka belum dibayar meski sudah jatuh tempo. 

Makanya mereka mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jl. Letjen Sutoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (28/01/2020). Mereka meminta OJK, agar memerintahkan BPR AKS membayar deposito nasabahnya.

Kuasa Hukum para nasabah, Drs Husni Thamrin, SH, MH mengatakan, para penggugat yang berjumlah 12 orang, menginginkan uangnya kembali. Mengingat, deposito mereka sudah jatuh tempo.

“Saya sebagai kuasa hukum DR Handoko Kalim (12 orang) datang ke kantor OJK. Kami menginginkan, OJK sebagai badan pengawas perbankan. Untuk memerintahkan, agar BPR Anugerah membayar Deposito klien saya,” terang Thamrin ditemui di kantor OJK.

Ia merinci, jumlah deposito yang harus dibayarkan sejumlah 2.350.000.000. Jumlah itu masih harus ditambah bunga deposito sejumlah Rp. 196.500.000. Sehingga jumlah keseluruhan yang harus dibayarkan semuanya berjumlah Rp. 2.546.500.000. Ia menjelaskan, hingga masa deposito berakhir, uang deposito belum dikembalikan.

“Terkait dengan hal itu, kien saya sudah mengajukan gugatan ke pihak BPR. Dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen, Putusan Pengadilan Negeri Surabaya serta Mahkamah Agung RI, telah mengabulkan.gugatan para penggugat,” lanjutnya.

Keputusannya, lanjut Thamrin telah menghukum PT BPR Anugerah Kusuma Singosari, mengembalikan uang simpan deposito milik para penggugat. Bahkan, penggugat telah mengajukan permohonan eksekusi. Selain itu, telah dilakukan teguran untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung.

“Namun, dalam permohonan eksekusi, mereka tidak datang dan telah mengabaikannya. Untuk itulah, kami meminta OJK agar memerintahkan PT BPR melaksanakan putusan pengadilan tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu ahli yang sempat dihadirkan di dalam persidangan terkait kasus kasus perbankan yang juga Direktur Center of Banking Crisis (CBC), Sugiharso menyatakan, jika dilihat dari asetnya BPR ini mampu membayar.

“Asetnya masih diatas jumlah tanggungan ke nasabah yang menggugat itu. Jadi sebetulnya, masih mampu. Apalagi anggaran dasarnya, masih jauh diatas angka yang harus dibayarkan kepada penggugat ini,” katanya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.