Dihukum 5 Tahun Penjara, Ibu Pengedar Sabu Menangis

Terdakwa Afifah Idatulani (kanan) berusaha menutupi wajahnya untuk menghindari jepretan kamera para wartawan.

SURABAYA (surabayapost.id) – Afifah Idatulani langsung menangis usai mendengar dirinya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Ibu satu anak ini dinyatakan terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sapruddin menyatakan, terdakwa terbukti secara sah bersalah telah memperjualbelikan narkotika jenis golongan satu sesuai pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara,” kata hakim Sapruddin pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/7/2019).

Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. “Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama satu bulan,” tegas hakim Sapruddin saat membacakan amar putusannya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis. JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didamping penasehat hukumnya yaitu Eko Juniarso belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. Hal senanda juga disampaikan oleh JPU Darwis. “Karena terdakwa pikir-pikir, kami juga pikir-pikir,” kata JPU Darwis kepada hakim Sapruddin.

Mendengar dirinya diganjar hukuman 5 tahun penjara, terdakwa terlihat langsung meneteskan air matanya. Bahkan usai sidang saat dirinya dibawa menuju ke ruang tahanan, terdakwa tak henti-hentinya menangis. “Jangan foto terus,” kata terdakwa kepada para wartawan.

Kasus yang menjerat terdakwa berawal saat anggota polisi Polsek Sawahan Surabaya menangkap Rangga Safeo Putra (berkas terpisah). Kepada polisi, Rangga mengaku membeli sabu ke terdakwa dengan harga Rp 200 ribu.

Dari pengakuan Rangga tersebut, polisi kemudian menangkap terdakwa. Dari tangan terdakwa, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,078 gram. Atas perbuatan terdakwa didakwa pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (aha/fan)

Baca Juga:

  • ISMI Jatim Anggap Aprindo Kurang Bijak Menilai Warung Madura Tak Taat Aturan
  • Unit Reskrim Polsek Blimbing, Gulung Bandar Besar Pil Double L, Dengan BB 55.260 Butir
  • Lagi, KPK Periksa Enam Saksi Dugaan Suap PN Surabaya , di Polda Jatim
  • Program #ONPreneurship Bank OCBC NISP Berikan Solusi Praktis Tantangan Bisnis di Era New Normal
  • Nyabu di Villa Bukit Mas, Juragan Jual-Beli Burung Diadili
  • Sidang Digelar Tertutup, Hakim Tolak Kehadiran Ketua Komnas Perlindungan Anak
  • Permudah Pengawasan Hakim, PT Surabaya Resmikan Command Center
  • 16 Terdakwa Kasus Spamming Kartu Kredit Dituntut 10 Bulan Penjara
  • Modal Google, Pemuda Tamatan SMP Jual Ijazah Palsu
  • Kasus Jalan Gubeng Ambles, Enam Terdakwa Divonis Bebas
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.