BATU (SurabayaPost.id) – Wakil Ketua 1 DPRD Kota Batu, Nurochman bertindak cepat. Politisi dari PKB itu melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari.
Itu setelah mendapat keluhan dari para Kepala Desa (Kades) terkait beberapa puskesmas di Kota Batu yang dituding dengan dugaan mempersulit warganya untuk mengecek kesehatan bebas Covid – 19. Padahal, surat keterangan utu untuk keperluan keterangan sehat yang diperlukan perusahaan di luar daerah Kota Batu.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Batu Nurochman, Senin (1/6/2020). Menurut politisi PKB yang sapaan akrabnya Cak Nur ini, untuk surat keterangan sehat tetap harus bisa diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Pelayanan harusnya bisa berjalan seperti biasanya. Puskesmas harus memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama bagi yang bekerja di sekitar Malang Raya maupun ke luar kota lainnya,” katanya.
Selanjutnya kata Ketua 1 DPRD Batu ini, karena memang surat keterangan sehat tersebut dibutuhkan pada saat pandemi ini. “Langsung melakukan koordinasi dengan (Dinkes) saat ada pemberitaan di media mengenai penolakan puskesmas untuk Surat keterangan sehat dan bebas Covid-19,” jelasnya.
Dari hasil koordinasi tersebut, jelas dia mendapat penjelasan dari Dinkes bahwa untuk keterangan sehat dan bebas Covid-19 tidak bisa diberikan oleh puskesmas. Alasannya pemeriksaan bebas Covid harus melalui tes swab.
“Dan swab yang dilakukan oleh puskesmas adalah masyarakat dengan kriteria atau ada indikasi terpapar. Dan jika melakukan swab test secara mandiri maka Dinkes tidak bisa memfasilitasi,” papar Cak Nur berdasarkan keterangan dari Dinkes Kota Batu.
Selanjutnya, menurut Cak Nur terkait dengan rapid test, yang disediakan di Dinkes untuk keperluan testing dan tracing dengan kriteria- kriteria yang ditentukan. “Rapid test mandiri tidak tersedia. Melihat kondisi seperti ini seharusnya pemerintah bisa mengambil kebijakan dan memberi prioritas terutama bagi para pekerja yang membutuhkan surat keterangan sehat dan bebas Covid-19,” mintanya.
Menurut dia para pekerja tersebut secara otomatis terdampak oleh kebijakan perusahaan. “Maka layak untuk mendapat perhatian dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Saat disinggung terkait tidak adanya penyediaan rapid test apa ada kaitannya dengan keterbatasan anggaran. Menurut Cak Nur,itu tidak ada kaitannya dengan kurangnya anggaran.
“Kalau anggaran nya sebetulnya tidak, dan sudah cukup anggarannya. Mungkin karena aturan,” ujarnya. Kendati demikian, ujar dia Pemerintah Kota Batu diharap ada kebijakan dan menurutnya segera mengambil langkah.
” Pemkot harus mengambil kebijakan. Karena ini prioritas untuk pekerja yang diluar daerah batu, dan itu dibutuhkan oleh perusahaannya,” ucapnya. Itu, lanjut dia, harus diberikan fasilitas untuk melakukan rapid test.Untuk itu ia berjanji akan segera menindaklanjuti lagi.
“Melalui pimpinan dewan supaya disampaikan kepada ketua gugus tugas untuk mengambil kebijakan itu.Dan kalau perlu kita undang dan kita hearing dengan gugus tugas dan dinas kesehatan,” timpalnya.
Sementara itu, Kadinkes Kota Batu Kartika Trisulandari saat dihubungi via ponselnya terkait hal tersebut belum ada respon. Sampai berita ini dilansir di SurabayaPost.id, Kartika belum bisa dikonfirmasi (Gus)
Leave a Reply