Dinas Perhubungan Gresik Terapkan Protokol Kesehatan Penumpang Kapal Gresik-Bawean

GRESIK (SurabayaPost.id)-Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Gresik memperketat penumpang Kapal Cepat Gresik-Bawean untuk pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19. Saat ini Dishub Gresik telah membatasi jumlah Penumpang kapal dengan kuota 50 persen dari jumlah kursi penumpang.

Disebutkan, mayoritas warga Bawean adalah para perantau yang kebanyakan Negeri Jiran Malaysia, dan Singapura yang kemungkinan telah terpapar virus Corona yang saat ini virusnya telah menyebar di daratan Gresik.

“Saat ini kapal cepat Gresik-Bawean hanya dua trip. Penumpang kita beripaturan ketat dengan protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19,” ungkap Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkab Gresik, Hery Wahyu Riyanto, S.H., M.M., Rabu (1/7).

Saat ini kata Hery, banyak warga Bawean yang hendak kembali ke wilayah rantauanya atau balik untuk kembali ke tempat kerja dan sekolahnya. Sedangkan dengan kondisi saat ini yang masih pandemi dan harus tetap menerapkan protokol kesehatan cukup menghambat aktifitas transportasi.

“Jumlah penumpang harus tetap dibatasi, wajib masker dan bila perlu dilakukan rapit tes. Karena lonjakan kasus positif di Gresik trenya naik terus. Sedangkan mereka juga harus segera kembali ke tempat belajar, bekerja dan bahkan balik ke luar negeri. Keadaan kita saat ini seperti ini, tetapi kita tetap memberi pelayanan transportasi semaksimal mungkin meski dengan berbagai keterbatasan akibat pandemi,” tuturnya.

Bahkan ungkap Hery, saat ini serba delematis. Sisi lain Dishub adalah dinas pelayanan sedangkan jumlah kapal terbatas dan jumlah penumpang harus tetap 50 persen untuk menerapkan protokol kesehatan. Akibatnya tiket harganya ikut naik akibat penumpang yang kuotanya hanya 50 persen sehingga tidak bisa dibuat untuk menutup kebutuhan operasional mereka (kapal cepat).

“Saat ini tiket kapal naik 30 persen untuk menutup operasional kapal. Sehingga harganya menjadi Rp180 ribu sekali naik. Ini karena kuotanya tinggal 50 persen untuk menutup biaya operasional,” ungkapnya

Kenaikan tiket kapal, lanjut dia hasil dari kesepakatan dengan warga melalui tokoh tokoh Bawean dengan pengusaha kapal yang juga disepakati oleh Satgas covid, dan pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan ersoalan dikemudian hari. “Kita fasilitasi dengan undang tokoh tokoh masyarakat, termasuk satgas covid dan KSOP serta Polair termasuk pihak DPR dapil Bawean dan komisi yang membidanginya,” pungkasnya.

Menurut Musa anggota DPRD Fraksi Nasional Demokrat dari dapil Bawean mengungkapkan, tarif tiket eksekutif yang awalnya Rp 140 ribu hanya naik menjadi Rp 182 ribu.
“Kalau 30 persen berarti kenaikannya hanya Rp 42 ribu, sehingga untuk eksekutif menjadi 182.000 plus asuransi 2.500. Jadi totalnya Rp 184.500 dan dibulatkan Rp 185 ribu. Sedangkan untuk VIP kami beri toleransi dengan harga maksimal Rp 250 ribu,” ujar Ketua Fraksi Naadem tersebut.

Harapannya, masyarakat yang akan merantau tidak merasa terbebani dengan mahalnya tiket kapal. Terutama dari kalangan mahasiswa dan para santri pondok pesantren (ponpes).

Sementara itu, Kadishub Gresik, Nanang Setiawan sebelumnya juga menyutujui usulan anggota dewan asal Bawean terkait batasan kenaikan harga tiket kapal kelas eksekutif maksimal 30%. Tapi syaratanya harus ada penyeimbang terkait jumlah penumpang kapal, yang sebelumnya dibatasi 50 persen agar bisa lebih banyak khusus rute Bawean-Gresik.

Dan, hal ini perlu dukungan dari para wakil rakyat tersebut. “Untuk Bawean jika sudah ditetapkan masuk zona hijau, maka batasan untuk penumpang yang akan layar (Bawean-Gresik) bisa 85 persen,” paparnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.