Disidak, Noi Coffee Cangar Batu Dinilai Ilegal

Komisi A dan Komisi C saat Sidak di Cafe Noi Kota Batu

BATU (SurabayaPost.id) – Noi Coffee Cangar Batu, di  Dusun Jurang Kuali, Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, disidak Komisi A, DPRD Kota Batu, Senin (8/2/2021). Cafe yang dikabarkan sudah beroperasi sejak.lima bulan lalu itu ternyata belum mengantongi izin alias ilegal. Bahkan ditengarai berdiri di lahan hijau.

Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari mengungkapkan hal itu. Menurut dia  dari hasil Sidaknya bersama Komisi A, diketahui Cafe tersebut belum mengantongi izin dan berdiri  di lahan hijau.

“Hal semacam ini agar segera ditertibkan oleh OPD terkait. Dan ownernya supaya segera mengurus perizinannya,” pesannya.

Diwaktu yang sama, anggota Komisi A, Agung Sugiono mengaku heran terhadap manajemennya karena terkesan mengabaikan aturan yang berlaku di Kota Batu.

Noi Cafe yang disidak Komisi A dan Komisi C

“Kami heran dan kesal kepada manajemennya Cafe ini. Karena informasi yang kami terima dari dinas perizinan pada bulan Oktober lalu sudah pernah didatangi olehnya.Saat itu sudah diingatkan agar segera mengurus perizinannya,” kata Agung.

Kendati sudah diperingatkan oleh dinas terkait, menurut Agung, sampai saat ini masih belum mengurus perizinannya dan terkesan menyepelekan aturan.

“Selain itu, keberadaannya Cafe Noi tersebut, letaknya berada dilereng tebing, yang sangat membahayakan terjadinya bencana alam.Bahkan kami meyakini itu didirikan diatas lahan hijau.Bahkan saat Sidak, ownernya tidak ada di tempat, dan hanya ditemui oleh beberapa karyawannya yang tak mengerti soal legalitas perizinannya,” ujarnya.

Olehk karena itu, Agung mendesak kepada OPD terkait , Satpol PP agar bertindak tegas, dan usaha Cefe Noi yang dimaksud segera dihentikan aktivitasnya alias ditutup.

“Kami dari Komisi A DPRD Kota Batu, sepakat agar segera ditutup oprasionalnya.Sekitar lima bulan aktifitas mereka berjalan.Baru hari ini Komisi A bersama Komisi C, Sidak dan diketahui memang belum mengantongi izin sama sekali,” terangnya.

Karena, terang dia, kalau sampai terjadi pembiyaran, hal semacam ini bakal mencaji modus dari oknum pengembang yang nakal.

” Mereka akan nekat membangun meski belum mengantongi izin.Karena oknum – oknum pengembang itu nantinya meyakini bakal berujung pada toleransi dan hanya sebatas ditipiring saja,” sindirnya.

Dengan demikian,peristiwa seperti ini agar tidak menjadi modus,dan dirinya sebagai wakil rakyat supaya tidak terkesan sidak – sidak saja dan tak jelas progresnya.

” Ini kewibawaan pemerintah Kota Batu dan DPRD akan terancam kehilangan siungnya.Kami tidak ingin ditakuti, namun narwah dan kewibawan eksekutif dan legiskatif di Kota Batu harus terjaga bersama.Ini pemerintahan dan punya aturan, para pengembang tak bisa seenaknya mengembangkan usahanya semaunya sendiri,” serunya.

Mengingat, seru dia, Kota Batu hanya terbagi 3 Kecamatan dan 24 desa dan kelurahan, kalau sampai seringkali kecolongan terkait berdirinya usaha – usaha yang belum mengantongi izin tapi sudah beroperasi.

” Itu yang sangat memprihatinkan dan patut dikatakan aneh.Kalau hal ini sampai terjadi pembiyaran, dan ada oknum – oknum pengembang tengah menabrak aturan.Dimana lahan hijau telah disulap dengan gedung – gedung bertingkat untuk usaha.Beberapa tahun kedepan Bumi Kota Batu kami yakini lahan pertanian bakal musnah,” kelakarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Tepadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kota Batu Muji Dwi Leksono, saat dikonfirmasi mengaku memang belum ada izinnya.” Ya belum ada izinnya,”ucapnya singkat. (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.