MALANG (SurabayaPost.id) – Terdakwa kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, Thomas Zachrias (68) akhirnya bertemu dengan Megawati Tjipto (57) sebagai pelapor. Pertemuan Thomas yang warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang itu terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (1/7/2019).
Megawati yang warga Jl Kedondong, Kota Malang ini dalam persidangan tersebut menjadi saksi pelapor. Selain Megawati, juga hadir 4 orang saksi lainnya.
Di antara mereka adalah Ester Tutik Sumiati dan Rully Agus Setiawan dari Yayasan Perpustakaan Injil (Yasperin). Selain itu Deni Maydani dari Perum Jasa Tirta Malang, Surya Kencana Cipto sebagai pihak ketiga yang meminjamkan modal ke CV MSA untuk modal pekerjaan pesanan dari Perum Jasa Tirta.
Dalam sidang itu dipimpin hakim ketua Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, SH. Sebagai hakim anggota Byrna Mirasari, SH, MH dan Ratna Muria Rinanti, SH, M. Hum dan jaksa penuntut umum (JPU) Dymas Adji Wibowo.
Dalam persidangan itu terungkap bahwa pihak Yasperin telah membayar lunas ke Thomas Zacharias. Sedangkan pihak Jasa Tirta I, belum diperiksa karena persidangan sudah larut malam hingga pukul 18.00 WIB. Sidang dilanjutkan Rabu (3/7/2019) siang, dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
Menurut keterangan Megawati pihak Yasperin sudah mentransfer uang ke rekening Thomas untuk uang cetak buku. ”Itu sebesar Rp 832 juta. Sedangkan pihak Jasa Tirta Sudah bayar tunai Rp 210 juta ke Thomas. Namun sampai saat ini belum diserahkan kepada saya,” jelas dia.
Megawati mengaku sudah melakukan somasi melalui kuasa hukum, MS Alhaidary. “Setiap saya tanya Thomas mengaku bila Yasperin belum bayar, namun tadi terungkap di persidangan ternyata sejak Desember 2011, Yasperin sudah melakukan transfer,” ujar Megawati.
Herman Setiabudi (59), suami Megawati mengatakan bahwa ada uang Rp 900 juta yang belum diserahkan oleh Thomas sejak 2012. ” Uang Rp 900 juta adalah hak istri saya yang belum diserahkan oleh Thomas,” ujar Herman.
Sementara terdakwa didampingi penasehat hukumnya dari Supreme Law Firm. Terdakwa dituding melakukan penggelapan dalam jabatan berupa uang sebesar Rp 900 juta. Utu dilakukan saat dirinya menjadi direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA) di Jl Indragiri IV, Kota Malang yang bergerak dalam bisnis percetakan.
Dalam persidangan hakim ketua Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, SH sempat mencerca banyak pertanyaan pada saksi pelapor, Megawati Tjipto. Berikut petikannya:
Hakim..ini bukti ada transferan dari Yasperin ke terdakwa mulai 2009, 2010, 2011, 2012 dan 2013 jumlah 830 juta. Apakah saudara saksi pernah menanyakan ke terdakwa dan Yasperin
Saksi Megawati Tjipto : Ya. Saya sempat minta ke terdakwa soal laporan keuangan. Namun tak pernah diberi. Bahkan saya pernah tanya ke Yasperin, ternyata sudah dibayar semua. Tapi terdakwa selalu mengatakan kalau Yasperin belum bayar. Terdakwa juga pernah disomasi oleh kuasa hukum saya yaitu Pak Haidary.
Hakim : Setelah disomasi apa yang anda lakukan?
Saksi..; Saya saat itu tetap minta pertanggung jawaban dari terdakwa Thomas. Saat itu saya juga minta musyawarah tapi terdakwa tidak ada itikad baik.
Hakim: kerugian ibu brp?
Saksi: Setelah diaudit kerugian sekitar Rp 902 juta.
Hakim: Apakah selama transaksi diperbolehkan menggunakan rekening terdakwa.
Saksi: Diperbolehkan yang mulia, asalkan bisa dipertanggungjawabkan. Jadi setiap transaksi harus dilaporkan keuangannya.
Hakim: Ibu tau kerugian RP 830 juta itu dari mana?
Saksi: Dari pembayaran Yasperin. ternyata yang Rp 600 juta lebih ada di rekening terdakwa. Yang lainnya ada di rekening anaknya.
Hakim: Bagaimana pendapat terdakwa atas keterangan saksi? benar atau salah?
Terdakwa: “Salah semua,” kata terdakwa yang disambut geer para hadirin.
Hakim kemudian menimpali dengan pertanyaan lebih keras ke terdakwa: Berarti akta notaris ini salah semua?. Jadi Akta notaris ini salah semua? kata hakim ketua mengulang hingga tiga kali sembari menunjukan akta notaris.
Terdakwa hanya terdiam setelah hakim ketua menanyakan hal itu sampai tiga kali. (lil)
Leave a Reply