MALANG (SurabayaPost.id) – Kepala Desa (Kades) Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Niti Ahmad dilaporkan menyerobot tanah untuk jalan umum. Pelapornya adalah Hj Lilik, warga setempat.
Untuk itu, dua anggota Polres Kabupaten Malang, bagian Tindak Pidana Umum (Pidum), melakukan cek lokasi. Mereka melihat langsung lahan yang dipergunakan kepentingan umum, untuk jalan itu di Dusun Baba’an Desa Ngenep, Minggu (25/11/2018).
Wahyudin, yang mengaku sebagai penyidik Pidum, Polres Malang Jatim, mengakui bila sedang melakukan tugas. Itu sesuai dengan laporan Hj Lilik ke polisi.
Dijelaskan bila Hj Lilik mengklaim sebagai pemilik lahan yang dipakai untuk jalan umum. Lahan itu sepanjang 300 meter dengan lebar 3 meter.
Makanya, Wahyudi mengajak pelapor dan terlapor beserta para saksi. Tujuannya agar mereka menunjukkan lokasi fisiknya.
“Setelah itu keterangan pelapor dan saksi akan dijadikan referensi untuk proses lebih lanjut. Keterangan dan beberapa alat bukti yang ada akan dijadikan dasar gelar perkaranya,” kata Wahyudi.
Sementara itu Hj Lilik membenarkan soal laporan ke polisi itu. Dia mengatakan bila telah dirugikan karena lahannya dipakai utk jalan umum warga.
“Ya, saya merasa dirugikan dengan keberadaannya jalan tersebut. Lahan itu milik saya. Maka saya sudah melapor ke Polisi di Polres Kabupaten Malang,” kata dia.
“Yang saya laporkan perorangan dan yang memerintahkan atad lahan saya yang dipergunakan untuk jalan ini” kata Hj Lilik.
Kendati demikian, Suratman yang mengaku pekerja dari mendiang H Banu, ayah Hj Lilik mengatakan bila lahan tersebut sudah dihibahkan. Yang menghibahkan adalah H Banu.
“H Banu saat masih hidup sudah merelakan lahannya dipergunakan untuk jalan tahun 1970-an. Itu demi kepentingan masyarakat, kata H Banu,” jelas dia.
” Mendiang Banu kala itu memang menghibahkan agar lahannya sebagian bisa dipergunakan untuk jalan warga desa setempat. Sehingga akses menuju lahan pertanian gampang,” katanya.
Makanya, Suparman mengaku heran, kalau sekarang diperkarakan. Sebab, itu bukan untuk kepentingan pribadi.
Makanya, H Mashudi menilai bila laporan Hj Lilik tersebut salah alamat. Menurutnya, Kades saat ini tidak tau apa – apa. Apalagi jalan itu untuk kepentingan warga.
Dia menengarai bila Hj Lilik ada yang memberi informasi salah. Sebab, informasi yang diterima dari Kasun yang diberhentikan itu dinilai tidak benar.
Karena itu, Kades Niti Ahmad, mengaku tidak risau meski dirinya dilaporkan Hj Lilik ke polisi. “Ya, itu semua haknya pelapor, dan saya sudah beberapa kali dimintai keterangan pihak penyidik Polres, meski saya baru menjabat Kades,” kata dia.
“Kalau soal jalan itu, sebelum saya menjabat sudah ada. Anehnya, kok saya yang dilaporkan. Pelapornya juga kok bernafsu banget laporkan saya,” tanya Niti Ahmad heran.
Karenanya itu mengaku akan mengikuti proses hukum tersebut. Sebab, dia yakin penyidik akan bekerja profesional. “Apalagi jalan itu untuk kepentingan umum. Bukan kepentingan pribadi,” pungkasnya. (Agus S)
Leave a Reply