BATU (SurabayaPost.id) – Satreskoba Polres Batu selama dua bulan berhasil menggulung 18 pelaku pengguna maupun pengedar barang – barang haram sejenis narkotika. Mereka didukung di wilayah hukum Polres Batu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK bersama Kasat Reskoba Polres Batu Iptu Yussi Purwanto yang didampingi Kabag Humas Polres Batu,saat konfrensi pers nya di Mapolres Batu, Kamis (30/7/2020).
Kapolres Batu yang sapaan akrabnya Harvi, dalam Konfrensi pers nya menyampaikan, dari sejumlah 18 orang yang berhasil ditangkap,menurutnya terdiri dari sejumlah 11 kasus,terdiri dari pengedar maupun pemakai.
” Dari belasan kasus tersebut, total barang bukti ( BB) nya, yang berhasil diamankan, berupa sejenis sabu seberat 45, 31, gram, Pil Koplo sebanyak 1000 butir,Pil inex sebanyak 58 butir serta ganja sebanyak 2 ,76 gram,” katanya.
Itu, kata dia, apabila diakumulasi secara total dengan asumsi dalam 1 gram sabu seharga Rp 1, 3 Juta, dan satu butir inex seharga Rp 1 Juta, Pil Happyfive seharga Rp 250 Ribu, dan satu butir Pil Koplo seharga Rp 1.200 Rupiah, dan satu poket ganja seharga Rp 100 Ribu,maka.
“Dari rincian beragam harga sejenis narkotika tersebut, apabila di total dengan jumlah rupiah keseluruhan kurang lebihnya senilai Rp 142, 703, 000,” paparnya.
Itu papar dia, dengan asumsi juga apabila, satu gram sabu dapat digunakan sejumlah 5 orang, dan satu butir Pil Inex dapat dibagi sejumlah 4 orang,dan satu Pil Happygave dapat digunakan sejumlah 4 orang, serta sejumlah 4 butir Pil Koplo digunakan sejumlah 1 orang.
“Kemudian yang satu poket ganja bisa digunakan sejumlah 3 orang, dengan asumsi pengguna sejenis yang demikian, maka secara keseluruhan kita bisa menyelamatkan sejumlah 769 jiwa dari bahaya pengguna sejenis narkotika,” ungkapnya.
Selanjutnya,ungkap dia, dari sejumlah 11 kasus yang yang dimaksud, Harvi menguraikan setiap TKP nya, yang menurutnya terhitung sejak 4 Juni sampai Juli,27,2020.
” Pada 4 Juni Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di Jalan Raya, Beji Sawahan, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, TSK nya sejumlah 1 orang berinisial AWR, sebagai pengedar ,dan BB nya berupa Sabu 1, 4 gram. Kemudian pada 19 Juni TKP nya di Dusun Jeding,Kecamatan Junrejo,sejumlah 3 TSK, berinisial AF, AT, dan FR, sebagai pemakai dengan BB nya satu paket sabu 0,2 gram,” bebernya.
Selanjutnya, beber dia, pada 23 Juni , TKP nya di Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, terdapat sejumlah dua TSK inisial ADC dan NAP, dan BB nya yang berhasil diamankan berupa sabu 0,28 gram sebagai pemakai.
Sedangkan lanjut dia, yang TKP nya di Desa Oro – Oro Ombo, Kecamatan Batu, dari pengembangan Surabaya tersangkanya inisial AB dan AHP sebagai pengedar.
“BB nya sejumlah 58 butir, inex dan 58 butir hepppyfeve, serta 9 paket sabu sebanyak 4 ,06, gram, dan satu paket serbuk inex.Itu yang paling banyak dan cukup berat karena masuk katagori, produksi,” jelasnya.
Karena, jelas dia, itu bukan hanya sebagai pemakai atau pengedar tetapi, menurut Harvi, dari hasil pengembangannya di Surabaya Babatan, pelaku telah memproduksi yang menggunakan cairan aseton dan cairan alkohol.
“Aseton dan alkohol itu, untuk campuran bahan sabu yang sudah jadi. Kemudian.untuk pelaku yang berhasil ditangkap di SPBU Pendem, Kecamatan Junrejo, ada sejumlah dua TSK inisial IS dan SR , dan kedua pelaku tersebut sebagai pemakai ,BB nya berupa sabu 0,9 gram,” terangnya.
Selanjutnya, terang dia, pada 17 ,Juli, TKP nya di Jalan Dewi Sartika atas,TSK nya 1 orang inisia RK alias Londo, dan BN nya berupa sabu 0,27 gram, dan ganja kering 2 ,76 gram, dan pelaku tersebut sebagai pemakai.
“Kemudian pada 23 Juli TKP nya di samping Indomaret depan museum angkut,Jalan Sultan Agung, terdapat sejumlah 3 pelaku, inisial WPS, RAS dan SBR, sebagai pengedar dan BB nya berupa sabu ,5,6 gram.
Selanjutnya pada 25 Juli TKP nya masuk di wilayah pujon, Kabupaten Malang, tersangkanya 1 orang inisial RY, BB nya berupa sabu 0,46 gram, sebagai pengguna,” ujarnya.
Selanjutnya, ujar dia, pada 25 Juli, TKP ,menurutnya nya di wilayah pujon lagi, berinisial HK dan BB nya berupa jenis sabu 0,28 gram sebagai pemakai.
Menariknya usai konfrensi pers nya, Harvi pada saat memberi kesempatan pada salah satu tersangka inisial AN,yang diduga pemproduksi sejenis barang – barang terlarang tersebut, AN mengaku.Barangnya di dapat dari salahsatu rekan nya yang ada di Lapas Porong.
“Saya mendapat barangnya itu dari rekan saya di Lapas Porong , dengan sistim ranjau.Kemudian yang saya jalani produksi itu,juga mendapat panduan melalui ponsel dari rekan saya di Lapas Porong, bernama Aldi,” ngakunya. (Gus)
Leave a Reply