Dugaan Penguasaan Lahan Oleh PLTU Tanjung Jati, Pemilik Klaim Serahkan Bukti ke Polisi

David SH, kuasa hukum Para Ahli Waris Sri Wulan/dok. Junaedi (SurabayaPost.id)

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Kasus dugaan Penguasaan Lahan milik ahli waris Sriwulan oleh PLTU Tanjung Jati B, saat ini tengah ditangani oleh Polda Jawa Tengah, setelah mendapat disposisi dari Bareskrim Mabes Polri.

Pernyataan itu diungkap David, advokat asal Surabaya yang merupakan kuasa hukum para ahli waris dari Sriwulan.

Didampingi Ketua BPO Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Prio Hartanto, David mengaku telah menyerahkan beberapa alat bukti ke penyidik Kamneg 2 Polda Jateng, pada Senin (22/11/21).

“Bersama Ketua BPO HKTI Prio Hartanto, kami disambut baik oleh pihak Penyidik dan beberapa alat bukti juga sudah kami serahkan. Dimana alat bukti itu kami anggap cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahap selanjutnya,”ungkap David sewaktu memberikan keterangan pers di Surabaya, Rabu (23/11).

Dijelaskan David, Laporan kasus ini dipicu adanya proyek PLTU tanjung jati B Jateng, yang tidak melibatkan P2T dengam hanya menunjuk PT. Cental Java Power sebagai pihak swasta yang melakukan pembebasan lahan untuk proyek PLTU.

David bersama ketua BPO HKTI Prio Hartanto sewaktu memberikan beberapa alat bukti di Mapolda Jateng Senin (22/11)/dok. Pribadi

“Secara melawan hak, PLTU menguasai lahan garapan SHM milik klien kami tanpa adanya ganti rugi, dan lahan itu kini beralih fungsi dari lahan pertanian yang subur menjadi jalan dan kanal,”papar David.

Sementara lanjut David, untuk (objek) sertifikat yang kedua, lahan milik kliennya tersebut malahan telah masuk dalam wilayah eklusif teritorial PLTU yang digunakan sebagai cerobong asap PLTU.

“Obyek mulai dikuasai PLTU sejak tahun 2011 sebagai daerah terdampak pembangunan cerobong,”imbuhnya.

Berbagai upaya menurut David, telah dilakukan oleh para ahli waris Sri Wulan guna memperjelas status hak milik lahan yang mereka garab, bahkan mereka juga telah meminta klarifikasi ke Kanwil BPN Provinsi Jateng.  

“Dari Kanwil BPN Provinsi Jateng diperoleh tanggapan bahwa apabila tanah SHM masih atas nama Klien kami, maka tanah tersebut satatusnya masih milik klien dan berhak memperoleh ganti rugi,”paparnya.

Dikesempatan yang sama, Prio Hartanto menegaskan, ia telah mendapat mendat dari Ketua Umum HKTI Jenderal (Purn) Moeldoko yang saat ini menjadi kepala staf Kepresidenan, untuk memberikan pendampingan kepada para petani sewktu memberikan keterangan di Polda Jateng.

“Kita akan dampingi dan kawal proses hukumnya hingga para petani itu mendapat hak yang seharusnya mereka terima,”tandasnya. @ (Jun)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.