JAKARTA (SurabayaPost.id) – Dukungan terhadap Ketua PPLP PT PGRI, Christea Frisdiantara terus mengalir. Setelah JKJT, kini Peradi mengaku siap membela Christea Frisdiantara yang dinilai dikriminalisasi itu.
Pengakuan itu disampaikan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Penegak Hukum, Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi, Hermawi Taslim, Senin (3/12/2018).
“Jika kasus yang dialami Christea Frisdiantara tak kunjung selesai, masih terus dikriminalisasikan maka Peradi siap beri pembelaan. Makanya kami juga minta Kejari Sidoarjo segera membebaskan Christea,” kata Hermawi Taslim sebagaimana disampaikan kepada Ketua JKJT Tedja Bawana.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Christea Frisdiantara ditahan di Polres Sidoarjo, lalu dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo. Sebab, Christea dilaporkan memalsu surat domisili dan specimen PPLP-PT PGRI Unikama.
Dalam kasus tersebut yang melaporkan Kades Magersari, M Arifin. Makanya, Christea Frisdiantara yang selama ini bersengketa terkait pengelolaan Unikama merasa dikriminalisasikan. Sehingga dia mendapat dukungan dari JKJT dan Peradi.
“Kami menerima laporan tentang kasus kriminalisasi ini dari Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT). Kasus ini akan segera saya koordinasikan dengan para penegak hukum yang lain agar menjadi perhatian khusus,” kata dia.
Selain itu,lalu juta dia, “Kami berharap Jaksa segera membebaskan Christea Frisdiantara dari tahanannya. Pembebasan ini hendaknya segera dilakukan karena saya dengar sekarang Pak Christea sedang sakit di penjara,” ujar Hermawi Taslim, yang juga Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo.
Karena itu, tutur dia, Peradi akan memberi atensi khusus terhadap kasus-kasus perguruan tinggi, seperti di Unikama yang menimpa Christea. Sebab menurut dia, Peradi sudah menjalin kerja sama dengan banyak perguruan tinggi.
“Apalagi kasus ini dipantau banyak pihak. Itu karena kasus tersebut sudah menasional, “ pungkas dia. (Lil)
Leave a Reply