BATU (SurabayaPost.id) – Informasi pengajuan banding pada 25 Mei 2022 oleh terdakwa Eddy Rumpoko terkait perkara gratifikasi yang sudah divonis majelis hakim selama 7 tahun penjara dalam persidangan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, pada Kamis (19/5/2022) lalu.
Di benarkan Ferdy Rizky Adilya, SH, MH, C.L.A Penasehat Hukum (PH) Eddy Rumpoko, melalui pesan singkat WhatsApp, saat dikonfirmasi Rabu (1/6/2022) malam.
“Inti pertimbangan putusan yang di bacakan kemarin mirip sekali dengan tuntutan.Jelas mengabaikan fakta hukum di persidangan. Jadi kita sangat keberatan terhadap putusan itu,” ujar Ferdy.
Itu, ujar dia, bisa komparasikan antara dakwaan, tuntutan dan putusan pasti sama.
“Lebih jelas nya nanti setelah kita pelajari dulu salinan putusan lengkap.Salinan putusan lengkap sampai saat ini belum kita terima dari pegadilan,” terangnya.
Selanjutnya, terang dia, dalam pembelaan kemarin menurut dia, sudah diurai semua satu per satu tentang fakta pemberian dan penerimaan uang dari setiap subjeknya.
“Tapi kami tidak mendengar kemarin di pertimbangkan oleh majelis di saat pembacaan putusan. Seyogiayanya majelis dalam membuat putusan mempertimbangkan semua yang diungkap oleh penasehat hukum juga,” paparnya.
Lantas, papar dia, bukan hanya yang diungkap oleh jaksa saja.Sedangkan unti materi fakta nya, menurut dia, tentang pemberian dan penerimaan sama sekali bukanlah hal baru dalam putusan kemarin.
“Mirip sekali dengan dakwaan dan tuntutan penuntut umum. Ada apa ini? ,” tanya Ferdy.
Untuk itu, pihaknya berpendapat sangat jelas dalam kepentingan hukum klien nya merugikan.
“Setelah ada salinan putusan lengkap dan memori bandinnya kami sampaikan lagi,” janji dia.
Seperti yang diketahui, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH, MH, Kamis, 19/5/2022, terdakwa Eddy Rumpoko di Vonis 7 tahun penjara.
Itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan 8,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta uang pengganti Rp 45,9 miliar. Apabila tidak bisa membayar uang pengganti, jaksa meminta dilakukan penyitaan dan pelelangan aset milik terdakwa.
Kemudian, hakim anggota Emma Ellyani,SH, MH, dalam pembacaan amar putusan mengungkapkan, Eddy telah merugikan negara sebesar Rp 46 miliar melalui gratifikasi yang diperolehsecara bertahap. Uang gratifikasi itu berasal dari sekitar 45 orang yang terdiri dari pengusaha, dinas, dan beberapa orang lain.
”Itu dilakukan selama dia menjabat sebagai Wali Kota Batu. Bahkan ada uang dollar Amerika Serikat yang mencapai USD 100 ribu,” kata Emma dalam fakta persidangan putusan kala itu.
Semua uang itu diterima Eddy dalam kurun waktu 2011 hingga 2017. Gratifikasi itu ditujukan untuk melancarkan izin pembangunan villa, hotel, cottage dan perumahan di Kota Batu (gus)
Leave a Reply