Polresta Malang Kota, Dalami Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Beberapa Saksi Telah Diperiksa.

Yassiro Ardhana Rahman, kuasa hukum Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly, saat ditemui awak media di Polresta Malang Kota, pada Selasa (30/05/2022) malam.
Yassiro Ardhana Rahman, kuasa hukum Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly, saat ditemui awak media di Polresta Malang Kota, pada Selasa (30/05/2022) malam.

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota, telah mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly. Beberapa saksi pun telah diperiksa.

Para saksi itu, salah satunya adalah admin grup WhatsApp (WA), dimana terjadinya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Yassiro Ardhana Rahman, kuasa hukum Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly, mengatakan bahwa materi pemeriksaan seputar kronologi kejadian dugaan tindak pidana. Pemeriksaan dilakukan sekitar 2 jam dengan 25 pertanyaan.

“Salah satu saksi, adalah admin group WA. Dia menceritakan rangkaian peristiwa terjadinya dugaan pidana,” terang Yassiro Ardhana Rahman, Rabu (31/05/2022).

Menurut dia, dalam masa proses laporan berjalan, salah satu dari terduga pelaku tindak pidana, telah meminta maaf kepada korban.

Hal itu dibenarkan Nelly selaku korban. “Salah satu terduga pelaku, sempat menemui saya. Kebetulan, saya memang tidak kenal. Setelah memperkenalkan diri, kemudian ia meminta maaf,” ucap Nelly bersama kuasa hukumnya.

Nelly mengaku, sebagai manusia, secara manusiawi, ia telah menerima dan memberi maaf. Namun, proses hukum berjalan terus.

Yassiro Ardhana Rahman, kuasa hukum Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly, saat ditemui awak media di Polresta Malang Kota, pada Selasa (30/05/2022) malam.
Yassiro Ardhana Rahman, kuasa hukum Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly, saat ditemui awak media di Polresta Malang Kota, pada Selasa (30/05/2022) malam.

“Saya memaafkan, namun untuk prosesnya, saya serahkan kepada pihak kepolisian,” bebernya.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly melaporkan 3 orang terduga pelaku pencemaran nama baiknya ke Polresta Malang Kota, pada Senin (9/5/2022).

Tiga orang itu berinisial AA, SS, dan DDH yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui tiga WhatsApp group yakni GWN Pengaduan Publik Malang, BangkitnyaMalangKucecwara, dan MCC.

Di dalam grup itu, Nelly disebut sebagai anggota HTI yang ada di Malang. Di mana organisasi tersebut telah dilarang di Indonesia sejak tahun 2017 lalu.

“Saya merasa dirugikan karena organisasi inikan terlarang. Sedangkan saya mempunyai tanggungjawab sendiri terhadap organisasi yang saat ini saya pimpin. Itukan hal yang latar belakangnya berbeda, sangat tidak mungkin,” kata Nelly.

Melalui pelaporan ini, dia berharap bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih cermat sebelum menyampaikan sesuatu yang belum diketahui secara pasti ke media sosial. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.