Eksekutif Diminta Tegas Terhadap Pemilik Grand Emerald Condotel

Ketua Komisi A DPRD Kota Batu Sudiono

BATU (Surabayapost.id) – Eksekutif Pemkot  Batu diminta tegas terhadap pelanggar Perda. Terutama yang berkaitan perizinan seperti izin  mendirikan bangunan (IMB).

Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi A, DPRD Kota Batu, Sudiono, Kamis (4/7/2019). Dia menegaskan kalau eksekutif tegas maka akan berwibawa.

“Pihak yang melanggar Perda ya ditindak. Jangan pilih-pilih. Itu biar berwibawa,” kata Sudiono menyikapi banyaknya pembangunan di Kota Batu yang melanggar Perda.

Di antara yang ditengarai melanggar Perda itu adalah pembangunan Grand Emerald Condotel. Bangunan di kawasan   Oro Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu tersebut ditengarai ilegal.

Itu karena terindikasi masih  belum mengantongi IMB. Tragisnya proses pembangunan condotel tersebut masih berjalan mulus hingga kini.

Padahal warga sudah banyak yang mengeluhkan. Apalagi, truk pengangkut materialannya dinilai mengganggu warga karena debu jalan bertebaran ke rumah warga.

Berdasarkan kondisi tersebut, eksekutif  –seperti Dinas Perizinan dan Satpol PP– diminta Sudiono agar tegas. “Supaya tidak diremehkan,” kata politisi dari PKB ini.

Dia mencontohkan Kabupaten Tulungagung. Menurut dia aparatnya sangat tegas. Jika ada yang melanggar ditindak tegas.

“Kalau ada yang  melanggar, ya disuruh tutup. Jika mekanisme perizinannya yang dilalui selesai, baru proses pembangunannya dilanjutkan,” ujarnya.

Menurut dia, aparat Pemkot Batu seharusnya seperti itu. Menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai Tupoksinya.

Dewan, kata dia, dalam hal ini legislatif menjalankan tugasnya sebagai pengawas. Sedangkan eksekutif melaksanakan tugasnya juga sesuai tupoksinya.

“Legislatif melakukan pengawasan misalnya kontrol atau Sidak. Itu bukan berarti kami menghalangi para investor untuk berinvestasi di Kota Batu. Tapi  harus mematuhi aturan yang ada di Kota Batu,” tegasnya.

Untuk itu kata dia, persyaratan pembangunan Grand Emerald Condotel harus lengkap. Jika sudah lengkap kata dia baru boleh dikerjakan.

Dia tak ingin pembangunan yang tak berizin dibiarkan  berlangsung. “Sehingga seakan-akan dewan itu bermain-main atau terkesan ada main mata dan sebagainya. Padahal kan tidak,” tandasnya.

Karena itu, tandas dia, pengembang yang belum memenuhi persyaratan perizinannya jangan beroperasi dulu. Jika sudah lengkap, kata dia, baru boleh beroperasi.  

“Jangan hanya semata-mata demi meningkatkan PAD. Karena itu kita harus bersinergi menyikapi kondisi yang ada. Tidak saling menyalahkan karena ini semua  demi Kota Batu,” pungkasnya. (gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.