Eksepsi Vanessa Angel Ditolak Majelis Hakim

Vanessa Angel tampil dengan dandanan cantik saat menjalani sidang di PN Surabaya, Kamis (2/5/2019).

SURABAYA (surabayapost.id) – Majelis hakim yang diketuai Ane Rusiana menolak eksepsi yang diajukan Vanessa Angel. Eksepsi Vanessa dinyatakan telah memasuki pokok perkara.

Kepastian penolakan eksepsi ini diungkapkan oleh Milano Lubis, kuasa hukum Vanessa. “Alasan hakim, persyaratan dakwaannya sudah terpenuhi. Tapi enggak apa-apa, biar terbuka, biar jelas,” katanya usai sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/5/2019).

Ia juga mengaku tidak mempersoalkan eksepsi yang diajukannya ditolak oleh hakim. Justru dengan begitu dia berharap perkara Vanessa terungkap jelas dan terang-benderang. “Biar semua diperiksa, termasuk si HH, apa dasar dia mentransfer Rp 80 juta itu, kenapa bukan si Rian,” ujarnya.

Selain Vanessa, sidang kali ini juga digelar untuk tiga terdakwa lainnya yaitu Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanto, dan Winindya. Sidang memanggil tiga saksi, yakni Rian Subroto, eks Puteri Indonesia Fatya Ginanjarsari, dan Vitly Jen. Sayangnya semua saksi tersebut tidak hadir. “Kalau si Rian sudah tidak mungkin hadir,” kata pengacara Endang, Franky Desemi Waruwu.

Sementara itu, kuasa hukum Tentri Novanto, Yafed Kurniawan, mengatakan bahwa pada sidang pekan depan saksi dari penyidik yang memeriksa Rian Subroto akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Dua penyidik itu diperlukan karena Rian hingga kini mangkir.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat Polda Jatim menangkap Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dari kasus ini, polisi lantas menangkap dan menetapkan dua mucikari sebagai tersangka yaitu Endang dan Tentri. (aha/fan)

Baca Juga:

  • ISMI Jatim Anggap Aprindo Kurang Bijak Menilai Warung Madura Tak Taat Aturan
  • Lagi, KPK Periksa Enam Saksi Dugaan Suap PN Surabaya , di Polda Jatim
  • Program #ONPreneurship Bank OCBC NISP Berikan Solusi Praktis Tantangan Bisnis di Era New Normal
  • Nyabu di Villa Bukit Mas, Juragan Jual-Beli Burung Diadili
  • Sidang Digelar Tertutup, Hakim Tolak Kehadiran Ketua Komnas Perlindungan Anak
  • Permudah Pengawasan Hakim, PT Surabaya Resmikan Command Center
  • 16 Terdakwa Kasus Spamming Kartu Kredit Dituntut 10 Bulan Penjara
  • Modal Google, Pemuda Tamatan SMP Jual Ijazah Palsu
  • Kasus Jalan Gubeng Ambles, Enam Terdakwa Divonis Bebas
  • Kelabui Polisi, Jual Sabu di Pemakaman
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.