SURABAYA (surabayapost.id) – Majelis hakim yang diketuai Ane Rusiana menolak eksepsi yang diajukan Vanessa Angel. Eksepsi Vanessa dinyatakan telah memasuki pokok perkara.
Kepastian penolakan eksepsi ini diungkapkan oleh Milano Lubis, kuasa hukum Vanessa. “Alasan hakim, persyaratan dakwaannya sudah terpenuhi. Tapi enggak apa-apa, biar terbuka, biar jelas,” katanya usai sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/5/2019).
Ia juga mengaku tidak mempersoalkan eksepsi yang diajukannya ditolak oleh hakim. Justru dengan begitu dia berharap perkara Vanessa terungkap jelas dan terang-benderang. “Biar semua diperiksa, termasuk si HH, apa dasar dia mentransfer Rp 80 juta itu, kenapa bukan si Rian,” ujarnya.
Selain Vanessa, sidang kali ini juga digelar untuk tiga terdakwa lainnya yaitu Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanto, dan Winindya. Sidang memanggil tiga saksi, yakni Rian Subroto, eks Puteri Indonesia Fatya Ginanjarsari, dan Vitly Jen. Sayangnya semua saksi tersebut tidak hadir. “Kalau si Rian sudah tidak mungkin hadir,” kata pengacara Endang, Franky Desemi Waruwu.
Sementara itu, kuasa hukum Tentri Novanto, Yafed Kurniawan, mengatakan bahwa pada sidang pekan depan saksi dari penyidik yang memeriksa Rian Subroto akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Dua penyidik itu diperlukan karena Rian hingga kini mangkir.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat Polda Jatim menangkap Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dari kasus ini, polisi lantas menangkap dan menetapkan dua mucikari sebagai tersangka yaitu Endang dan Tentri. (aha/fan)
Leave a Reply