Gelar Paripurna, Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Tulungagung Disahkan

Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M dan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, S.sos menunjukan bukti penyampaian Ranperda
Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M dan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, S.sos menunjukan bukti penyampaian Ranperda

TULUNGAGUNG (SurabayaPost.id) – DPRD Kabupaten Tulungagung, Rabu siang (18/5/2022) menggelar rapat paripurna. Alhasil, Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung disahkan.

Sesuai Peraturan Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama (SEB) merelaksasikan masa transisi skema Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sampai 5 Januari 2024.

” Didalam ketentuan yang telah diatur melalui PP 16 Tahun 2021 mendorong Pemerintah Kabupaten segera menyusun Perda PBG” kata Agung Darmanto selaku Ketua Pansus I.

Alhasil, dari 421 Kabupaten/Kota yang belum memiliki Perda PBG, Tulungagung kini telah mempunyai Perda PBG setelah melalui proses pembahasan Pansus.

Tujuannya, agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung dapat segera menguatkan viskal daerah melalui Pungutan PBG.

Selain itu, melalui proses public hearing serta masukan dari masyarakat itu juga telah dirumuskan indek penurunan pungutan agar tidak membebani masyarakat, namun tetap memberikan kenaikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tulungagung.

“2 hal ini yang paling penting, masyarakat tidak terbebani, PAD dari situ  tetap naik” tegas Agung.

Rapat paripurna itu, tampak hadir Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.sos beserta seluruh anggota, Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M bersama Wakil Bupati Gatut Sunu Wibowo serta Sekretaris Daerah dan Kepala OPD.

Adapun tema Paripurna DPRD Tulungagung ini, dalam rangka penyampaian Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 serta persetujuan 2 Ranperda lainnya.

Sedangkan acara itu digelar digedung Graha Wicaksana DPRD Tulungagung dengan menerapkan Protokol Kesehatan. (Zainul Fuad)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.