Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Batu Sosialisasi di Tiga Kecamatan Secara Acak

Sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai dan pemanfaatan DBHCHT yang digelar Satpol PP Kota Batu tahun 2022
Sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai dan pemanfaatan DBHCHT yang digelar Satpol PP Kota Batu tahun 2022

BATU (SurabayaPost.id) – Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Pemerintah Pusat pada Pemerintah Daerah telah dilaksanakan Pemkot Batu.

Tahun ini untuk Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan “Gempur Rokok Ilegal” leading sektornya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu.

Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Batu Bambang Kuncoro, Senin (12/12/2022).

“Gempur Rokok Ilegal” Satpol PP Kota Batu bersama Bea Cukai Malang, Kepolisian dan Kejaksaan,” kata Bambang.

Petugas Bea Cukai saat Memberi Contoh Rokok Ilegal kepada Salah satu Linmas
Petugas Bea Cukai saat Memberi Contoh Rokok Ilegal kepada Salah satu Linmas

Ini, kata dia, pelaksanaan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Gempur Rokok Ilegal, disebut telah usai dilaksanakan.

“Dengan Sosialisasi menghadirkan kalangan masyarakat dari Linmas, Karang Taruna, Ibu PKK, LPMD, dan LPMK di tiga Kecamatan Kota Batu, pada Jumat (18/11/2022) lalu.

Sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.o7/2021 tentang Pengumuman Pemantauan dan evaluasi DBHCHT,” ungkapnya.

Lantas, ungkap dia, bahwa alokasi DBHCHT dibagi menjadi tiga aspek.

“Diantaranya 10 persen untuk bidang penegakan hukum dan 40 persen untuk bidang kesehatan.Dari tiga aspek tersebut, Satpol PP Kota Batu menerima senilai Rp 2 miliar atau 10 persen dari total DBHCHT yang diterima Kota Batu.

Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro
Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro

“Dari sebesar 20 miliar, Satpol PP telah melaksanakan kegiatan bidang Penegakan Hukum seperti Sosialisasi ketentuan Peraturan Perundang Undangan di bidang cukai kepada masyarakat, atau pemangku kepentingan,” bebernya.

Itu, beber dia, melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang instansi  di bidang cukai bersama Penegak Hukum.

“Sasarannya ke Toko Kelontong dan Warung yang menjual rokok. pemantauan dan evaluasi di lakukan pada tiga Kecamatan secara acak dan berkelanjutan untuk memastikan tidak ada pedagang yang menjual rokok ilegal,” tegas Bambang .(Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.