MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Nekat karena terlilit judol dan utang, seorang pria di Kota Malang menggasak 14 unit iPhone dari toko ponsel Dinasty Apple. Aksi pencurian dengan pemberatan itu terjadi di Jalan Nusakambangan No.7, Klojen, Minggu (24/5/2026( pukul 00.16 WIB.
Satreskrim Polresta Malang Kota akhirnya membongkar kasus ini dan meringkus tersangka FM (31), warga Sukun, Kota Malang, pada Sabtu (27/6/2026). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sisa iPhone curian dan barang bukti lainnya.
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Didik Arifiyanto mengungkap motif FM murni masalah ekonomi. Pelaku butuh uang cepat untuk main judi online dan melunasi utang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui nekat melakukan perbuatannya karena sangat membutuhkan uang untuk bermain judi online serta untuk membayar utang-utangnya,” ujar AKP Didik saat konferensi pers, Selasa (30/6/2026).
Sebelum beraksi, FM ternyata sudah mengintai toko Dinasty Apple berhari-hari. Ia hafal jam buka-tutup dan mencari celah keamanan.
“Pelaku sebelum melakukan perbuatannya, terlebih dahulu mengamati jam buka dan tutup toko tempat penjualan HP tersebut. Setelah memastikan toko tutup dan aman, pelaku baru melancarkan aksinya,” tegas Didik.
Berbekal helm hitam merk INK dan tas ransel, FM masuk seorang diri lewat pintu belakang toko yang terbuat dari aluminium. Ia mencongkel pintu, lalu memecahkan kaca etalase untuk mengambil iPhone premium.
Rekaman CCTV jadi kunci pembongkaran kasus. Gerak-gerik pelaku terekam jelas saat beraksi tengah malam.
Hasil curian 14 unit iPhone dari seri iPhone 11 sampai iPhone 16 Pro Max itu tidak langsung dijual borongan. FM memilih menjual satuan lewat platform marketplace dengan target pembeli di wilayah Sidoarjo.
“Pelaku sempat menjual unit iPhone yang dicurinya secara satuan melalui marketplace. Harga yang dipatok rata-rata berkisar antara Rp 5 juta sampai Rp 6 juta untuk setiap unitnya,” jelas AKP Didik.
Pelarian FM berakhir saat Tim Opsnal Satreskrim mendeteksi keberadaannya di kawasan pertokoan Bakalan Krajan, Sukun. Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi lalu menggeledah kamar indekos FM di Desa Karangbong, Gedangan, Sidoarjo dan menyita sisa iPhone yang belum laku.
Kini FM ditahan di Mako Polresta Malang Kota. Ia dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (lil).
