Gus Nur Dituntut Dua Tahun Penjara

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur

SURABAYA (surabayapost.id) – Sugik Nur Raharja alias Gur Nur dituntut hukuman penjara selama 2 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa sebagai terdakwa, Gus Nur terbukti melakukan penghinaan melalui video vlognya.

Saat membacakan surat tuntutan, JPU Novan Arianto menegaskan, perbuatan Gus Nur telah memenuhi unsur dengan sengaja mendistribusikan konten berisi penghinaan sesuai pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 45 KUHP. “Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (5/9/2019).

JPU Novan juga menjelaskan bahwa video vlog berisi penghinaan yang didistribusikan Gus Nur dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik Nahdlatul Ulama (NU). “Berdasarkan keterangan ahli, kata-kata tersebut ditujukan untuk menghina atau merendahkan martabat,” tegasnya.

Usai surat tuntutan dibacakan, Gus Nur meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim untuk membuat nota pledoi (pembelaan). “Kami minta waktu dua minggu untuk menyusun nota pledoi,” kata Andry Ermawan, kuasa hukum Gus Nur.

Usai sidang, Andry menyebut tuntutan tersebut terlalu tinggi untuk Gus Nur. Bahkan, tuntutan yang diajukan dianggap tidak mengindahkan keseluruhan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, terurama keterangan ahli yang meringankan. “Kalau kita melihat fakta hukum yang ada di persidangan, tuntutan tersebut sangat tinggi. Kita akan patahkan tuntutan tersebut dalam pledoi,” katanya.

Menurut Andry, nanti tak hanya tim kuasa hukum saja yang akan mengajukan nota pledoi, Gus Nur pun secara pribadi juga akan mengajukan nota pledoi. “Nanti Gus Nur juga akan ajukan pledoi pribadi,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Gus Nur berawal dari laporan ke polisi oleh Forum Pembela Kader Muda NU. Gus Nur dilaporkan karena video blog (vlog) dengan judul Generasi Muda NU Penjilat dianggap telah mencemarkan nama baik NU. Vlog itu diunggah Gus Nur di akun youtube pada 20 Mei 2018. (aha/fan)

Baca Juga:

  • ISMI Jatim Anggap Aprindo Kurang Bijak Menilai Warung Madura Tak Taat Aturan
  • Lagi, KPK Periksa Enam Saksi Dugaan Suap PN Surabaya , di Polda Jatim
  • Program #ONPreneurship Bank OCBC NISP Berikan Solusi Praktis Tantangan Bisnis di Era New Normal
  • Nyabu di Villa Bukit Mas, Juragan Jual-Beli Burung Diadili
  • Sidang Digelar Tertutup, Hakim Tolak Kehadiran Ketua Komnas Perlindungan Anak
  • Permudah Pengawasan Hakim, PT Surabaya Resmikan Command Center
  • 16 Terdakwa Kasus Spamming Kartu Kredit Dituntut 10 Bulan Penjara
  • Modal Google, Pemuda Tamatan SMP Jual Ijazah Palsu
  • Kasus Jalan Gubeng Ambles, Enam Terdakwa Divonis Bebas
  • Kelabui Polisi, Jual Sabu di Pemakaman
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.