Hadapi Pandemi Covid-19, SBW Berlakukan Standar Pelayanan

Dr Sri Untari (kanan) saat menyerahkan masker pada pengurus SBW

MALANG (surqbayapost.id) – Menghadapi pandemi virus corona disease (Covid-19), Koperasi Wanita (Kopwan) Setia Budi Wanita (SBW) berlakukan standar pelayanan (SOP). Ketua Umum Kopwan SBW Malang, Dr Sri Untari MAP mengungkapkan hal itu, Selasa (7/4/2020). Menurut dia, SBW telah melakukan standart layanan dalam menghadapi pandemi Covid 19.

Itu karena, kata Sri Untari, persoalan besar saat ini sedang menimpa bangsa Indonesia adalah Covid 19. Virus tersebut mewabah dan berdampak pada semua sektor. Karena itu upaya pencegahannya harus dilakukan secara bersama-sama.

Secara umum, ia menyampaikan bahwa seluruh kantor SBW, telah disemprot disinfektan. Baik yang berada di SBW pusat, maupun di Bebek Harissa, Jalan Trunojoyo, dan Kantor Cabang di Turen.

Selain itu, disiapkan Hand Sanitizer, dan kran air serta sabun. Bagi setiap pengunjung. Sedangkan bagi karyawan sudah disiapkan kaos tangan, dan diwajibkan selalu menggunakan masker.

Selain itu, pihaknya juga menerapkan Physical Distancing, bagi seluruh tamu. Bahkan jika terjadi lonjakan antrian disiapkan di lantai tiga.

Menurut Sri Untari, dalam sejarah untuk pertama kali, anggota SBW, tidak melakukan pertemuan kelompok. Namun demikian pihaknya sudah menerbitkan panduan kepada PJ dan Kelompok.

“Sistem harus tetap berjalan meskipun tanpa tatap muka, mereka bisa bertemu dalam kapasitas terbatas. Apabila ada anggota yang mengajukan kredit untuk dapat persetujuan anggota, bisa dilakukan melalui pertemuan terbatas tersebut,”ujar Sri Untari.

Karena ini kondisi darurat, maka aturannya agak dilonggarkan. Tetapi tetap dalam kapasitas sistem tanggung renteng.

“Para anggota tidak usah kawatir, pengajuan akan tetap diproses, yang dilakukan lewat PPL, Realisasi bisa lewat transfer atau secara langsung,”tambahnya.

Terkait banyaknya anggota yang mengeluh masalah angsuran, pihaknya sudah melakukan pemetaan.

“Kami sudah petakan, yang disesuaikan dengan pendapatan mereka. Pertama anggota dengan penghasilan harian, seperti ojol dan buruh harian. Yang kedua anggota berjualan sebagai UKM, dan pendapatan tetap Sepeti ASN dan pegawai perusahaan. Tentunya akan mendapat perlakuan yang berbeda,”tuturnya. (aii)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.