Hasil Swab Negatif, Tersangka Pencium Jenazah Covid-19 Dipulangkan

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat memberikan keterangan kepada wartawan

MALANG (SurabayaPost.id) – Polres Malang Kota (Makota) memutuskan untuk memulangkan tersangka AS (53). Sebab, hasil tes swab pencium jenazah positif Covid-19 itu dinyatakan negatif. Meski dilepas, proses perkara terhadap tersangka tersebut tetap berlanjut.

Kapolres Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menuturkan hal itu, Jumat (21/8/2020). Dia mengatakan bahwa hasil swab tersangka AS baru keluar Rabu (19/8/2020), malam.

Sedangkan pihaknya menerima secara langsung baru Kamis (20/8/2020), pagi. “Hasil swab tersangka AS negatif, dan tersangka sudah kami pulangkan,” kata Leonardus kepada wartawan di Mapolresta, Jumat (21/8/2020).

Menurut Leonardus, pemulangan tersangka berdasarkan pasal yang dikenakan Pasal 93 jounto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat memberikan keterangan kepada wartawan

“Pengenaan pasal, ancaman hukumannya 1 tahun. Jadi tidak dilakukan penahanan,” tutur mantan Kapolres Batu ini.

Leonardus menegaskan, proses penyidikan terus berlanjut, meskipun tersangka sudah dipulangkan. Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, pemanggilan lanjutan terhadap tersangka akan dijadwalkan.

“Proses penanganan perkara terus berlanjut. Terhadap tersangka AS akan dijadwalkan untuk pemanggilan pemeriksaan,” tegasnya.

Seperti diberitakan, operasi kemanusiaan digelar personel kepolisian bersama TNI dengan menjemput pria pencium jenazah COVID-19 videonya viral beberapa waktu lalu.

Pria berinisial AS (53), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, itu dijemput dari kediamannya untuk dibawa ke Polresta Malang Kota, Selasa (18/8/2020), lalu.

Penjemputan terhadap AS dipimpin langsung Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata serta Dandim 0833 Kota Malang, Letkol (Arm) Ferdian Primadhona.

Kurang lebih satu kompi pasukan gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk menjemput AS. Esok harinya, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik memiliki dua alat bukti untuk menetapkan AS sebagai tersangka.

AS dikenakan Pasal 93 jounto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.