MALANG (SurabayaPost.id) – Batas akhir perbaikan proyek Kayutangan Heritage, selama 6 bulan bakal segera berakhir Jumat (26/06/2020) ini. Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang berjanji akan segera memberikan hasil penyelidikan.
“Setelah ada penyerahan pasca perbaikan, kita pasti akan mengecek secara fisik. Kalau tidak salah masa perbaikan atau perawatannya habis tanggal 26 Juni 2020 ini,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Andi Darmawangsa didampingi Kasi Pidsus Ujang Supriyadi, kala memberikan keterangan pada wartawan, Rabu (24/06/2020).
Setelah ada penyerahan, lanjut Andi, pihaknya akan menurunkan tim ahli guna pengecekan fisik. Alasannya, karena dirinya bukan ahli pada proyek tersebut. Karena itu tim ahli, akan bisa memberikan rekomendasinya terkait spesifikasi proyek.
“Kami akan minta tim ahli untuk cek lokasi. Namun, hal itu nanti setelah semua tahapan dari proyek, batas waktu dan penyerahan secara resmi tuntas. Karena, selama ini perusahaan yang bersangkutan melakukan perbaikan,” lanjutnya.
Disinggung apakah jika perbaikan sesuai dengan spesifikasi berarti tidak ada temuan penyimpangan, Andi mengaku belum ada laporan tentang hal itu. Sebab menurut dia semuanya tergantung temuan atau hasil pantauan di lokasi..
Sebelumnya, Kejari Kota Malang terus mendalami kasus dugaan penyimpangan proyek Kayutangan Heritage. Hal itu dibuktikan dengan memanggil beberapa pejabat terkait.
Mereka mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, Mitra yang menjadi rekanan
para pelaksana proyek juga dipanggil untuk dimintai keterangan.
Semua pihak terkait dengan proyek Kayutangan Heritage itu dimintai keterangan. Harapannya untuk memastikan bahwa proyek tersebut baik dan sesuai prosedur. (Lil)
Leave a Reply