BATU (SurabayaPost.id) – Empat hari menjabat sebagai Kajari Batu, Dr Supriyanto SH MH langsung tanpa gas. Dia beberkan perkembangan penanganan penyelidikan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Satu di antaranya adalah pengadaan tanah SMAN 3 di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Dia menyampaikan perkembangan penyelidikan soal pengadaan lahan senilai Rp 9 miliar dari APBD Kota Batu, tahun 2014 itu.
Menurut jaksa yang akrab disapa Supri ini, proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Batu, yang perlu disampaikan adalah progresnya. “Ini ditangani bidang Pidsus Kejari Batu. Saya masuk disini ini, barang sudah ada, Kasi Pidsus secara proaktif melaporkan perkembangannya. Artinya Pidsus sangat semangat. Intinya bagus apa yang dilakukan supaya pimpinannya segera mengetahui,” kata Supri.
Menurut Supri, baru kemarin dirinya betul-betul diskusi dengan teman-teman kejaksaan. Terkait dugaan penyimpangan pengadaan tanah tersebut, menurutnya Pidsus telah melakukan tindakan penyelidikan.
“Berdasarkan surat perintah penyelidikan yang ditandatangani Kajari sebelumnya, teman-teman tim penyelidik telah melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengumpulkan berbagai alat bukti dan bahan keterangan,” paparnya.
Selanjutnya, papar dia, untuk mengetahui adanya peristiwa pidana dan tidaknya. Selain itu, berdasarkan hasil puldata dan pulbaket, menurutnya Kejaksaan sudah melaporkan penyelidikannya.
“Sampai saat ini masih perlu mendalami kembali sesuai dengan arahan saya. Itu untuk memastikan bahwa perbuatan melawan hukumnya harus betul-betul kuat. Dan perbuatan tersebut memang menimbulkan kerugian uang negara,” tandasnya.
Berdasarkan hasil diskusi dengan tim penyelidik, Supri mengaku masih akan berkomunikasi dengan beberapa pihak. “Itu terkait proses pengadaan tanahnya bakal berkoordinasi dengan BPN. Soal kerugian keuangan negara, saya juga sudah minta untuk berkoordinasi dengan BPKP, dan penilaian apraisal. Saya sudah meminta Kasi Pidsus berkoordinasi. Sepertinya itu semua sudah dikoordinasikan dan tinggal menunggu waktu untuk bertemu,” bebernya.
Itu, beber dia, untuk memastikan bagaimana perkara tersebut. Kemudian, kata dia, kalau ternyata dari hasil penyelidikan itu sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup, dan ada dugaan penyimpangan tentu proses lanjut.
“Insya Allah, akan saya segera tingkatkan pada penyidikan. Namun jika belum cukup atau memamg bukan perbuatan korupsi misalnya, ya kami juga tidak akan memaksakan perkara itu. Intinya kami akan bekerja profesional dan proporsional. Nanti teman-teman menunggu hasil koordinasi dengan beberapa ahli yang dianggap perlu,” ujarnya.
Yang perlu diketahui, terkait dengan pengungkapan itu, menurutnya sudah meminta keterangan saksi sekitar 35 lebih. Kemudian, dengan berjalannya waktu, menurutnya bisa menambah keterangan dari beberapa saksi lagi.
“Pagi tadi saya ke Pidsus membahas ini, karena saya selaku pimpinan dan penanggung jawab penanganan perkara di sini. Saya harus pastikan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Maka saya sampaikan ke Pidsus terkait dengan fakta dan bagaimana fakta kasusnya,” jelasnya.
Berdasarkan dari orang – orang yang dimintai keterangan sementara, Supri mengaku sudah ada gambaran. Kendati demikian, untuk memastikan apa itu menyimpang atau tidak, menurutnya perlu pendapat ahli.
“Jadi saya fokus pada permintaan pendapat dari ahli. Kalau sudah ada akan kita simpulkan. Apa ini nanti bisa ke penyidikan atau tidak. Saya ingin objektif. Makanya saya harus mendatangkan orang-orang yang berkompeten,” pungkasnya (Gus)
Leave a Reply