Kajari  Geledah  Dinkes Kabupaten Malang, Ruang Keuangan Disegel 

Petugas Kejaksaan geledah kantor Dinkes

MALANG (SurabayaPost.id)  – Kasus dugaan korupsi dana honor perawat Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) se-Kabupaten Malang di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepanjen, kali ini melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan  Kantor Dinkes. Bahkan  ruang bagian keuangan disegel, Jum’at  (23/8/2019).

Dalam penggeledahan tersebut, pihak Kajari Kepanjen menurunkan 5 tim yang pimpin langsung oleh Kasie Pidana Khusus (Kasipidsus) Kajari Kepanjen, Muhandas Ulimen.

Kasipidsus Kajari Kepanjen, Muhandas Ulimen mengatakan, kegiatan penggeledahan ini untuk mencari kelengkapan bukti yang akan digunakan sebagai penuntutan terkait perkara Ponkesdes pada tahun 2015.

Petugas Kajari saat melakukan penggeledahan Kantor Dinkes Kabupaten Malang. (Istimewa).

“Penggeledahan kita lakukan mulai pukul 8 pagi. Seluruh ruangan kita geledah. Termasuk ruang Kadinkes, Kabag Keuangan dan Umum,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinkes Kabupaten Malang, Ratih Maharani mengatakan, kedatangan tim dari Kajari Kepanjen ini terkait kasus Ponkesdes tahun 2015 lalu, yang menyeret Kabag Keuangan Dinkes setempat Yohan Charles.

“Kasus tersebut ketika Kepala Dinkes-nya di jabat bapak Abdurahman, dan Yohan saat suda sebagai tersangka,” ungkapnya.

Akan tetapi, lanjut Ratih, saat penggeledahan hari ini (Jumat 23/8, red) Pak Yohan tidak masuk kerja karena sakit.

“Pak Yohan ijin sakit kelihatannya. Tidak kelihatan di kantor,” jelasnya.

Dalam kasus korupsi Ponkesdes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Malang tahun 2015 lalu, lanjut Ratih, dirinya mengaku jika perbah diperiksa Kejaksaan sebagai saksi.

“Saya sudah sua kali diperiksa. Tapi, untuk penggeledahan baru sekali ini. Sebelumnya juga sempat digeledah KPK,” pungkasnya.

Perlu diketahui, pihak Kejaksaan Negri Kepanjen sudah menetapkan Kabag Keuangan Dinkes setempat Yohan Charles sebagai tersangka dalam kasus korupsi Ponkesdes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Malang tahun 2015. Kerugian negara dalam hal ini mencapai Rp 670 juta.

Penetapan Yohan ini disampaikan langsung Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Muhandas Ulimen pada 11 Juli 2019 lalu. Namun, saat penggeledahan, Yohan tidak ada di kantornya. Tim Kejaksaan sempat menelopan Yohan. Tapi yang bersangkutan berdalih masih di jalan menuju kantor Dinkes. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.