BATU (surabayapost.id) – Kajian legal opinion (LO) dari ahli hukum tata negara dan ahli hukum perpajakan dari Universitas Brawijaya Malang terkait piutang Rp 24 miliar diakui sudah tuntas. Pengakuan itu disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Batu Edy Murtono, Rabu (11/3/2020)..
Dijelaskan dia bila soal piutang tersebut merupakan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Jatim. “Karena kajian LO terkait piutang Pemkot Batu itu sudah rampung, selanjutnya tinggal menyerahkan ke BPK Provinsi Jatim,” jelas dia.
Seperti diketahui persoalan piutang pajak Pemkot Batu itu selalu keluar dalam catatan audit BPK setiap tahunnya. Nilainya Rp 24 miliar.
Itu diketahui tunggakan pajak dari beberapa perusahaan besar di wilayah Kota Batu sejak tahun 2010. Untuk itu tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menerbitkan LO atau pendapat hukum terkait persoalan piutang tersebut.
Kajian tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Batu, I Nyoman Sugiarta pada 5 Desember 2018 silam. Setelah itu Kemarin mengeluarkan LO.
Menurut Edy Murtono, LO yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Batu yang notabene sebagai kuasa hukum Pemkot Batu salah satu isi masalah piutang tersebut. Hal itu yang dikaji oleh tim ahli dari perguruan tinggi.
“Hasil kajiannya sudah rampung dan sudah dikasih oleh perguruan tinggi dan ahli hukum tata negara serta ahli hukum perpajakan dari Universitas Brawijaya Malang,” kata Edy.
Selanjutnya,Edy mengaku sudah dilakukan dan sudah selesai. Dan ia mengaku pula pada hari ini akan diserahkan ke BPK Provinsi Jatim, untuk menyampaikan berkas – berkas berdasarkan dari LO maupun dari kajian perguruan tinggi.
” Karena baru selesai minggu yang lalu, jadi hari ini akan saya serahkan ke BPK Provinsi. Karena itu temuannya dari BPK, jadi yang bisa menyelesaikan hal tersebut ya BPK sendiri yang harus menyelesaikan ,” ungkapnya.
Karena menurut dia, BPK yang bisa memberikan satu pertimbangan. Saat disinggung jumlah besaran uangnya, Edy mengaku sekitar Rp 24 miliar.
” Besaran uang piutang tersebut sekitar Rp 24 miliar. Dan itu diketahui sejak tahun 2010 silam.Jadi kewajibannya Jatim Park itu sudah dibayar sebagaimana ketetapannya. Artinya kewajibannya kan sudah dibayar,” tandasnya.
Dan itu, tandas dia temuan dari BPK tersebut tidak menyebutkan. Tapi pengakuan utang kita tetap sebagai pengakuan utang.Untuk itu sebagai piutang menurutnya tetap untuk dipatuhi. Meski dari Jatim Park juga sudah melakukan proses pembayaran sesuai ketentuan yang ada.
” Karena temuan BPK itu, menghitung omzet yang notabene itu kebijakan dari Kepala Daerah waktu itu tidak diakui dan dicabut,” ujarnya.
Kemudian ujar dia, dari segi hukum kajian tata usaha dan perpajakan. Dengan begitu Edy mengaku tidak mempengaruhi dari perguruan tinggi yang mengadakan suatu kajian.
” Saya lakukan dengan independen dan tidak mempengaruhi dan sebagainya.Terkait temuan BPK kalau dari segi hukum tata negara sebagaimana LO itu putusan pejabat negara, itu harus diakui. Dan LO juga yang dikeluarkan dari Kejaksaan Batu,ini perlu ada kajian – kajian dari tim ahli perguruan tinggi,” tegasnya.
Dia sangat terbuka dan akan diserahkan ke BPK. Alasannya karena menurut dia BPK yang punya kewenangan menemukan catatan itu.
“BPK yang bisa memutuskan, apakah itu keputusannya nanti itu semua kewenangan BPK. Klau kebijakan dari BPK diakui putusan itu,nantinya akan saya sampaikan kepada DPRD. Dan dewan bersama kita yang akan menyetujui semuanya kalau nantinya ada pengurangan,ya kita kurangi sebagaimana ketentuannya dari BPK,” paparnya.
Kemudian papar dia, kalau disuruh membayar berarti harus bayar. Tapi kata dia itu tergantung dari ketentuan BPK.
“BPK Jatim akan meneruskan ke BPK pusat. Dan itupun sudah saya lakukan koordinasi juga dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan menurut KPK pada saat itu langkah kami dibilang sudah benar. Karena kami tidak mengambil kebijakan sendiri,” pungkasnya (Gus)
Leave a Reply